LPSK Bantu Pulihkan Korban Kekerasan Seksual
Aktual

LPSK Bantu Pulihkan Korban Kekerasan Seksual

RED/MYS
Bacaan 2 Menit
LPSK Bantu Pulihkan Korban Kekerasan Seksual
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan layanan pemulihan medis dan psikologis, terhadap seorang anak berusia tiga tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Jakarta. LPSK juga memberikan layanan pemenuhan hak prosedural. Pemberian layanan itu dinilai penting untuk memulihkan kondisi psikologis dan fisik korban pascakejadian. 

Dalam rilis yang diterima hukumonline,Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pemenuhan hak korban dilakukan karena syarat terpenuhi. “Pemohon memenuhi syarat formal dan materil untuk diberikan bantuan," ujarnya.

Korban diduga telah mengalami tindak pidana pemerkosaan oleh  seorang pria dewasa yang merupakan suami dari asisten rumah tangga orangtuanya. Tindak pidana itu terjadi pada 16 Juni 2014 di kediaman pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan dan luka serius di organ intimnya, hingga harus menjalani beberapa kali prosudur operasi.  Orangtua korban juga khawatir peristiwa itu akan mengganggu kondisi psikologis putri mereka.

Saat ini pihak berwenang telah menahan terduga pelaku untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. Pemberian layanan LPSK terhadap korban diputuskan pada hari ini, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Tags: