KY Bentuk Panel Pengkaji Putusan Praperadilan BG
Berita

KY Bentuk Panel Pengkaji Putusan Praperadilan BG

Murni penemuan hukum, atau pelanggaran hukum acara?

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) baru saja membentuk Tim Panel untuk menindaklanjuti kontroversi putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) yang menyatakan penetapan status tersangka BG oleh KPK tidak sah. Tim Panel akan segera memeriksa pelapor (Koalisi Masyarakat Sipil) beberapa saksi fakta termasuk Hakim Sarpin Rizaldi yang telah memutus perkara itu untuk meminta klarifikasi.

Menurut komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, menjelaskan Tim Panel ini diketuai Komisioner KY Bidang Investigasi Hakim Eman Suparman. Erman akan didampingi dua komisioner lain yakni Taufiqurrohman Syahuri dan Ibrahim. Tim Panel bertugas mengkaji putusan praperadilan BG lebih mendalam apakah putusan BG ini termasuk terobosan/penemuan hukum atau bersinggungan dengan pelanggaran kode etik.

"Kalaupun ini dianggap murni penemuan hukum, tetapi ada kesalahan hukum acara dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik, kita akan serahkan ke MA untuk menilainya," katanya. "Kita berharap dalam satu bulan ini kasus ini bisa diputuskan."

Taufiq secara pribadi menilai Sarpin diibaratkan seperti lembaga Mahkamah Konstitusi yang bisa mengubah norma dalam KUHAP. Makanya, ekses dari putusan praperadilan BG itu sejumlah pihak mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, salah satunya diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Ini yang dikatakan ada dugaan pelanggaran hukum acara atau melampaui kewenangan hakim praperadilan," kata Taufiq. Karenanya, dia berharap MA segera bertindak karena ada fenomena "Sarpin Effect" di pengadilan. "Ini agar ada ketidakpastian ini berlarut-larut," tambahnya.

Turun tangan
Terpisah, mantan hakim konstitusi Harjono menyarankan agar Mahkamah Agung (MA)  turun tangan dan segera bertindak cepat untuk menutup ‘kran’ yang sudah dibuka oleh Sarpin melalui putusannya yang memperluas objek praperadilan ini. ‎"Kran sudah dibuka. Jadi sekarang tergantung MA. MA yang lebih tahu (bagaimana cara menghentikannya)," ujar Harjono saat dihubungi.

Harjono mengaku tidak kaget akan dampak putusan Sarpin ini. Dia sudah menduga sebelumnya, putusan Sarpin tersebut bakal membawa akibat semua penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum diajukan praperadilan. Hal ini sudah terbukti, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012.

Karena itu, Harjono mengingatkan agar MA dapat berpikir jernih efek dari putusan praperadilan BG ini, terlebih jika nanti KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan BG ini. Apabila nanti MA menolak resikonya pengadilan akan banjir gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

"Kalau ditolak (PK KPK), MA tahu resikonya putusan BG akan banyak pengikut‎," katanya. "Jangan memutuskan berdasarkan dampak politik saja, tetapi pikirkan dampak hukumnya juga."
Tags:

Berita Terkait