SPR: KPK Terlihat Lemah di Bawah Kepemimpinan Ruki
Berita

SPR: KPK Terlihat Lemah di Bawah Kepemimpinan Ruki

Tidak terlihat fight untuk melakukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Kekhawatiran publik akan semakin melemahnya KPK pasca kekalahan di praperadilan Budi Gunawan dan penunjukan Plt Pimpinan agaknya sudah mulai terbukti. Setidaknya ada tiga indikasi kuat mengenai hal tersebut. Hal ini disampaikan Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, di Jakarta, Senin (2/3).

Tiga indikasi yang dimaksud Habiburokhman, Pertama, Plt Pimpinan KPK terutama Taufiequrrahman Ruki sangat terlihat tidak tegas terutama dalam kasus kriminalisasi Abraham Samad dan Bambang Widjayanto dan tindak lanjut penanganan perkara Budi Gunawan.

Menurutnya, dalam kasus Abraham Samad dan Bambang Widjayanto sama sekali tidak terlihat upaya Taufiequrrahman Ruki untuk membela atau sekadar menuntut Mabes Polri melakukan gelar perkara terbuka terkait kejanggalan mencolok dalam penanganan kasus tersebut.

“Dia hanya bicara normatif bahwa kasus tersebut biar ditangani oleh Polri karena memang kewenangan Polri,” ujarnya.

Sementara dalam tindak lanjtut penanganan kasus BG setelah kekalahan di praperadilan, Taufiequrrahman Ruki tidak terlihat fight untuk melakukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali. Malah sekarang, sambungnya, KPK mengalihkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan fungsi supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 tentang  KPK.

Kedua,soal masih tersanderanya dua pimpinan KPK lain yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sebagaimana diketahui bahwa dua pimpinan KPK ini turut menjadi terlapor perkara pidana pasca penetapan BG sebagai tersangka. Saat itu beredar rumor bahwa merekapun sudah menjadi tersangka.  

Habiburokhman mengatakan, sulit bagi mereka berdua untuk berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai komisioner jika dihantui status tersangka. Oleh sebab itu, katanya, ada baiknya permasalahan kasus dua pimpinan KPK itu dibuat jelas terlebih dahulu.

“Jangan nanti mereka tiba-tiba di tangkap di tengah jalan ketika KPK mengusut kasus korupsi besar dan melibatkan orang penting,” ujarnya.

Ketiga,informasi bahwa Indriyanto Seno Adji ternyata menderita penyakit kanker.  Jika informasi tersebut benar, tentu pengangkatan Indriyanto Seno Adjie telah melanggar Pasal 29 huruf c UU KPK yang mensyaratkan pimpinan KPK harus sehat jasmani dan rohani.

Menurut Habiburokhman, beban kerja pimpinan KPK dipastikan sangat berat karena prioritas KPK adalah kasus-kasus besar yang tingkat kerumitannya juga tinggi. Oleh karenanya, kondisi pimpinan KPK harus benar-benar prima.

Sebelumnya, KPK baru saja mengumumkan kekalahannya dalam penanganan kasus dugaan transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan.

"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus (Budi Gunawan) ini, kami, KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai dan belum lagi praperadilan-praperadilan yang diajukan," kata Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (2/3).
Tags:

Berita Terkait