Diancam Sanksi Menpan, Pegawai KPK: Apa Kapasitas Dia Berikan Sanksi
Berita

Diancam Sanksi Menpan, Pegawai KPK: Apa Kapasitas Dia Berikan Sanksi

Pegawai KPK tidak takut sanksi, mereka hanya takut pada kebenaran yang diinjak-injak.

NOV
Bacaan 2 Menit
Suasana demonstrasi pegawai KPK di Gedung KPK, Selasa (3/3). Foto: RES.
Suasana demonstrasi pegawai KPK di Gedung KPK, Selasa (3/3). Foto: RES.

Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syah mengatakan pegawai KPK tidak takut dengan ancaman sanksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi. Ia malah mempertanyakan kapasitas Yuddy dalam pemberian sanksi kepada pegawai KPK.

Nanang yang menjadi salah seorang orator aksi pegawai KPK menganggap Yuddy tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pegawai KPK. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, keputusan pemberian sanksi ada di tangan pimpinan KPK, bukan di tangan Menpan RB.

"Apa kapasitas dia memberikan sanksi kepada pegawai KPK? Dia paham KPK itu undang-undangnya apa? Jadi, kami tidak membangkang pada manusia, tetapi kami membangkang karena kebenaran diinjak-injak. Kami sudah bilang, kami hanya takut pada ancaman kebenaran yang diinjak-injak," katanya, Selasa (3/3).

Oleh karena itu, Nanang tidak mau menggubris ancaman sanksi yang akan diberikan Yuddy kepada para pegawai KPK yang melakukan aksi. Ia menilai Yuddy tidak ada hubungannya dengan pegawai KPK. Ia bahkan menyatakan ancaman sanksi dari Yuddy tidak akan menyurutkan aksi para pegawai KPK.

Nanang mengaku para pegawai KPK akan taat asas. Para pegawai KPK juga sudah mendengar penjelasan Plt pimpinan KPK. Saat ini, tim kajian hukum sedang bekerja untuk merumuskan langkah selanjutnya. Namun, ia meminta agar pegawai KPK jangan dijauhkan dari rakyat. "Kami boleh dipenjara, tapi hati kami tidak," ujarnya.

Salah seorang penyelidik KPK, Ali menambahkan, aksi yang mereka lakukan hanya sekadar untuk mengingatkan pimpinan KPK. Ia mengatakan, walaupun pimpinan KPK telah mengambil keputusan, pegawai KPK juga memiliki sikap. Ia menganggap aksi tersebut tidak sepatutnya dipermasalahkan, mengingat dedikasi yang telah diberikan pegawai KPK.

Selain itu, Ali mengungkapkan, pasca aksi, pegawai KPK telah menggelar pertemuan tertutup dengan Plt pimpinan KPK, Taufiequrrahman Ruki dan Indrianto Seno Adji. Kedua Plt pimpinan KPK itu memberikan penjelasan mengapa pimpinan KPK memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait