Empat Keuntungan Indonesia Bebas dari Black List FATF
Berita

Empat Keuntungan Indonesia Bebas dari Black List FATF

Rencana PPATK yang ingin membatasi maksimal transfer menjadi salah satu cara agar Indonesia tak lagi masuk daftar hitam FATF.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Foto: RES
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Foto: RES
Pada 24 Februari 2015, Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Perancis, memutuskan bahwa Indonesia bebas dari black list atau daftar hitam negara yang rawan pencucian uang ‎dan pendanaan terorisme. Terkait keputusan FATF ini, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, menilai ada empat keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia.

Pertama, Indonesia saat ini dapat disejajarkan dengan negara-negara maju lainnya yang mampu mengendalikan masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kedua, hal ini semakin meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap birokrasi di Indonesia.

Ketiga, persepsi dunia internasional terhadap Indonesia akan semakin positif terutama bagi para pelaku investasi. Sehingga, ke depan angka investasi asing di Indonesia dapat meningkat. "Kalau semakin banyak yang masuk kan otomatis mendorong stabilitas sistem keuangan di Indonesia," kata Santoso, Kamis (5/3).

Keempat, keluarnya Indonesia dari negara berisiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat meningkatkan perlakukan pelaku dagang Indonesia di dunia internasional. Menurutnya, seluruh keuntungan ini akan semakin memperkuat Indonesia di G-20 dalam menghadapi Asean Economic Community.

Keputusan FATF menyatakan bahwa Indonesia sudah terbebas dari daftar hitam negara rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. FATF sendiri merupakan badan yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memerangi kejahatan pencucian uang dalam skala internasional.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyambut baik keputusan FATF tersebut. Menurutnya, keputusan FATF ini menjadi pemicu positif bagi Indonesia untuk terus serius memerangi rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"‪Terkait FATF kami menyambut baik bahwa Indonesia tidak lagi masuk public statement blacklist," kata Agus.

Salah satu cara agar Indonesia tak lagi masuk daftar hitam FATF, kata Agus, adalah dengan rencana PPATK yang ingin membatasi maksimal transfer. Hal ini sesuai dengan keinginan BI dalam meningkatkan less cash society di Indonesia.

"PPATK berencana membatasi maksimal transfer, itu sesuai dengan keinginan kita dalam menggalakkan less cash society," katanya.

Telusuri Wajib Pajak
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, ada tiga kategori laporan yang tiap hari diterima PPATK. Ketiganya adalah laporan tunai, laporan mencurigakan dan kiriman keluar masuk Indonesia.

Sejak tahun 2003 hingga sekarang, terdapat 2000-an laporan yang terindikasi tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus diklarifikasi lagi. Dari 2000-an laporan tersebut dicurigai masuk ke beberapa jenis tindak pidana mulai korupsi, narkoba hingga pencucian uang.

"Laporan tunai yang tidak wajar, belmu pasti pidana, perlu klarifikasi ada 2000-an sejak tahun 2003 sampai sekarang," kata Yusuf.

Terkait data wajib pajak, Yusuf menerangkan, setidaknya terdapai 3100-an wajib pajak yang menunggak. Dari angka tersebut terdapat 12 wajib pajak yang super besar. PPATK sendiri telah menelusuri sekitar 120 wajib pajak dengan nilai mencapai Rp15 triliun.

"Baru ditelusuri 120 waib pajak, Rp15 triliun dari 120 wajib pajak. Baru dua minggu lalu (diproses, red), sekarang masih proses," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait