Ini Pengakuan Advokat yang Namanya Disebut di Sidang Bos Sentul City
Berita

Ini Pengakuan Advokat yang Namanya Disebut di Sidang Bos Sentul City

Dodi membenarkan sejumlah saksi pernah mendatangi kantornya untuk berkonsultasi.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Foto: RES
Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Foto: RES

Ini Pengakuan Adokat yang Namanya Disebut di Sidang Bos Sentul City 

Nama sejumlah advokat disebut dalam sidang perkara korupsi Bos Sentul City, Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng. Salah satunya adalah Dodi Abdulkadir. Advokat yang pernah menjadi pengacara Swie Teng ini mengaku tidak mengetahui jika mantan kliennya pernah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar di KPK.

Dodi mengatakan ia dan tim lawyer pernah beberapa kali bertemu saksi-saksi untuk perkara FX Yohan Yap di kantornya, MR & Partners. Namun, kedatangan para saksi tersebut hanya untuk berkonsultasi seputar rencana panggilan pemeriksaan KPK atas nama Yohan, tersangka suap pengurusan tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

"Memang pernah konsultasi hukum. Kami ditanya saksi itu seperti apa. Nanti kalau pemeriksaan di KPK seperti apa. Kami jelaskan hak-hak dan kedudukan saksi menurut KUHAP. Kami bukan mengarahkan. Kami hanya menjelaskan bahwa saksi itu menerangkan apa yang dia ketahui, lihat, dan dengar," katanya kepada hukumonline, Selasa (31/3).

Dodi melanjutkan, ketika itu, ia dan tim lawyer di MR & Partner diberikan kuasa, tetapi hanya terbatas pada kuasa untuk memberikan konsultasi seputar pertanyaan-pertanyaan para saksi yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum, mengingat sebagian saksi dalam kasus Yohan merupakan karyawan di perusahaan Swie Teng.

Oleh karena itu, Dodi dan tim lawyer pernah menerima konsultasi sejumlah saksi ketika para saksi itu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Beberapa saksi yang berkonsultasi dengan Dodi dan tim lawyer adalah Tina S Sugiro dan Suwito. Dodi mengaku, saat berkonsultasi saksi-saksi itu datang sendiri, tidak bersama Swie Teng.

Namun, sebagaimana uraian dakwaan penuntut umum dalam sidang perkara Swie Teng, Bos Sentul City ini pernah mendatangi kantor MR & Partners di Grand Wijaya Center Blok B 8-9, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan untuk bertemu saksi Suwito, Tina, dan Lusiana Herdin. Swie Teng disebut memerintahkan Suwito tidak melibatkan namanya dalam perkara Yohan.

Swie Teng juga disebut memerintahkan Suwito agar melibatkan nama Haryadi Kumala alias Asie (adik Swie Teng) sambil berkata, "Minta tolong you jangan nyebut-nyebut nama saya, karena you dari awal dibawa oleh Asie, maka sudah jangan sebut-sebut nama saya”. Padahal, Suwita tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Haryadi.

Tags:

Berita Terkait