Pahami Rambu Persaingan Sebelum Usaha Anda Dituduh Curang
Terbaru

Pahami Rambu Persaingan Sebelum Usaha Anda Dituduh Curang

Bacaan 2 Menit
Pahami Rambu Persaingan Sebelum Usaha Anda Dituduh Curang
Hukumonline
Apa gunanya memahami hukum persaingan usaha? Pertanyaan ini tak mungkin terjawab tanpa memahami seluk beluk dunia usaha dan persaingannya.

Melihat persaingan sekadar kompetisi bisnis belaka bisa membuat Anda tersingkir dari pasar. Persaingan di dunia usaha adalah sesuatu yang alami, natural, dan sulit dihindari. Beragam cara dilakukan orang untuk menguasai pasar, sama seperti beragam kiat pemerintah untuk membuat pasar tetap kompetitif dan tidak saling mematikan.

Persaingan ekonomi akan terus tumbuh, disadari atau tidak. Ia membuat sekelompok dunia usaha gulung tikar; sebaliknya kelompok lain menjadi penguasa pasar. Tentu, hanya pesaing usaha yang terus berjuanglah yang bisa memenangkan pasar.

Tetapi, berhati-hatilah saat menapaki dunia persaingan usaha. Jika tidak, Anda bukan saja menghadapi kesulitan-kesulitan ekonomis, tetapi juga mungkin menghadapi segudang problem hukum. Sebab, sebagai regulator, Pemerintah telah membuat rambu-rambunya, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ingat…Undang-Undang ini memuat sejumlah larangan, dan rambu-rambu persaingan usaha tidak sehat.

Persaingan usaha tidak sehat bukan sekadar frasa tanpa makna. Dalam prakteknya, cakupan dan syarat-syarat persaingan usaha tidak sehat itu terus berkembang, baik lewat tafsir Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun lewat putusan-putusan Mahkamah Agung.

Karena itu, memahami seluk belum persaingan usaha tak bisa hanya dengan membaca Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Sebab, ia telah berkembang dalam praktek. Undang-Undang ini bisa menjadi payung, tetapi tak mungkin bisa sepenuhnya mencegah Anda dari tergelincir di dunia persaingan usaha. Kita mungkin merasa sudah menjalankan usaha sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1999, eh tiba-tiba dipanggil KPPU karena ada laporan masuk. Perusahaan Anda dituduh berlaku curang, misalnya. Tentu merepotkan, bukan?

Karena itu, memahami seluk belum persaingan usaha dari kacamata hukum menjadi penting. Rambu-rambu yang dipasang bertujuan menjaga kepentingan umum dan efisiensi ekonomi nasional.[1] Tentu, tak perlu muluk-muluk berpikir membuat efisiensi ekonomi nasional sebelum  kita paham apa panduan kita menjalankan usaha yang sehat dan terhindar dari tuduhan-tuduhan curang, monopoli, dan sebagainya.

Hukumonline.com mencoba terus mengikuti perkembangan rambu-rambu itu baik dalam beragam sumber hukum, melalui serangkaian diskusi dan pelatihan. Pelatihan Hukumonline 2015 juga memilih persaingan usaha sebagai salah satu program, yang secara khusus mengangkat tema “Memahami Hukum Persaingan Usaha dalam Kerangka Regulasi dan Praktik Beracara”.

Bekerjasama dengan Assegaf Hamzah & Partners, hukumonline mengadakan pelatihan pada 29 April 2015 mendatang. Narasumber yang akan dihadirkan akan berbagi pengalaman dan kajian teoritis hukum persaingan usaha di Indonesia. Seperti disebutkan di atas, pelatihan semacam ini membantu Anda memahami rambu-rambu apa yang perlu diikuti sebelum tuduhan negatif datang ke ruang usaha Anda.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam mengenai hukum persaingan usaha, jangan lewatkan keempatan emas ini. Mari bergabung dengan kami. Untuk info lengkap dapat dilihat di sini. Sampai jumpa di pelatihan hukum persaingan usaha 2015!

[1]Disampaikan oleh HMBC Rikrik Rizkiyana pada pelatihan hukumonline.com 2014 “Memahami Hukum Persaingan Usaha dalam Kerangka Regulasi dan Praktik Beracara (Angkatan II)”, tangal 22 Mei 2014 .
Tags: