Cegah Gratifikasi, Menteri ESDM Luncurkan Sistem Pengaduan Online
Berita

Cegah Gratifikasi, Menteri ESDM Luncurkan Sistem Pengaduan Online

Sistem pelaporan gratifikasi ini bisa digunakan oleh siapapun dengan syarat pelapor memiliki barang bukti.

KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Seakan tak mau menambah rentetan nama pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi buruan kasus korupsi, Menteri ESDM Sudirman Said mengambil berbagai langkah preventif. Dia mengharamkan pegawai ESDM menerima gratifikasi. Titah itu dikukuhkan melalui Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM.

Menindaklanjuti pengaturan mengenai gratifikasi, Sudirman merancang program whistle-blowing system. Dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korrupsi (KPK), Sudirman meresmikan sistem pelaporan gratifikasi (whistleblower). Sistem ini nantinya akan berjalan secara online. Melalui laman www.wbs.esdm.go.id, baik pegawai Kementerian ESDM maupun masyarakat dapat melaporkan hasil gratifikasi yang diterima atau tindak gratifikasi yang dilakukan oleh pihak lain.

"Tugas menteri ESDM memang bukan memberantas korupsi, tapi institusi yang korup, yang tidak bersih, tidak akan bisa berjalan dengan baik," kata Sudirman saat meresmikan sistem pelaporan gratifikasi di kantornya, Senin (13/4).

Sudirman menegaskan, dirinya yakin bahwa setiap institusi yang memiliki masalah korupsi tidak akan bisa melayani masyarakat dengan baik.Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan dan menjaga kebersihan institusinya dari tindak gratifikasi yang ia anggap akan merusak kinerja Kementerian ESDM. Upaya preventif yang dilakukannya dengan menggandeng KPK, menurut Sudirman, juga bukan lantaran mencurigai para pegawainya melainkan bukti kepeduliannya terhadap pemberantasan korupsi.

"Bukan berarti mencurigai pegawai lembaga, tapi kami ingin agar lebih fokus pada masalah ini. Lebih baik kan mencegah, daripada mengobati," tandasnya.

Perlu diketahui bahwa sepanjang tahun 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya 629 kasus korupsi yang melibatkan 1.328 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp5,29 triliun. Diantara kasus-kasus tersebut, terdapat empat pejabat tinggi negara yang resmi dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero Wacik.

Jero Wacik sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 lalu atas kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 9,9 miliar.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan, sistem pelaporan gratifikasi ini bisa digunakan oleh siapapun dengan syarat pelapor memiliki barang bukti. Ia menekankan, barang bukti tersebut juga harus kuat untuk membuktikan adanya praktik gratifikasi di dalam instansi tersebut. Nantinya, para pelapor dijamin akan mendapat hak kerahasiaan atas identitasnya.

“Kerjasama dengan KPK ini juga untuk menepis anggapan bahwa hukuman terhadap pelaku gratifikasi tidak akan mengganggu jabatan yang diduduki pegawai tersebut. Bahkan, pegawai yang tertangkap basah menerima gratifikasi bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar dan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya,” tambah Mochtar.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengamini bahwa pemberlakuan kebijakan ini untuk menekan praktik gratifikasi. Pasalnya, menurut Zulkarnain selama ini praktik gratifikasi masih kerap terjadi di lingkungan pegawai. Praktik gratifikasi, lanjut Zulkarnain, kerap kali dibalut dalam modus untuk menyamarkan praktik gratifikasi tersebut.

Ia mencontohkan bahwa beberapa tindakan gratifikasi yang dianggap tindakan korupsi antara lain pemberian uang atas ucapan terima kasih terkait layanan dan jabatan, fasilitas transportasi atas alasan perjalanan dinas, komisi maupun kepemilikan saham atas kepemilikan tambang, konsesi, atau proyek pekerjaan lainnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pegawai untuk tidak menerima gratifikasi. Namun apabila telah terlanjut menerima, gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. "Lebih dari itu maka dianggap suap kecuali dapat dibuktikan sebaliknya," katanya.
Tags:

Berita Terkait