Bambang Widjojanto ‘Nyaris’ Ditahan
Utama

Bambang Widjojanto ‘Nyaris’ Ditahan

Sempat disodorkan surat penahanan.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto bersama para pendukungnya. Foto: RES.
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto bersama para pendukungnya. Foto: RES.
Pengacara Bambang Widjojanto (BW), Abdul Fickar Hadjar mengatakan kliennya sempat ingin ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, tetapi batal. Lantaran batal, usai menjalani pemeriksaan, BW pun urung dibawa penyidik ke rumah tahanan (rutan) Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok dan diizinkan kembali ke rumahnya.

Fickar menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik sempat menyodorkan surat perintah penahanan kepada Bambang. Namun, karena BW merasa keberatan, penyidik menyodorkan berita acara keberatan untuk ditandatangani. Begitu akan ditandatangani BW penyidik menarik berita acara tersebut.

"Tiba-tiba surat itu ditarik kembali. Katanya, Kapolri, Wakapolri, Bareskrim mengucapkan terima kasih karena Pak BW sudah kooperatif. Padahal, sebelumnya mereka sudah siap untuk melakukan penahanan, mobilnya juga sudah disiapkan, Pak BW mau dibawa ke rutan Mako Brimob," katanya kepada hukumonline, Kamis (23/4).

Walau begitu, menurut Fickar, penyidik akan tetap meneruskan perkara BW. Ia berpendapat, seharusnya tidak ada alasan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Pasalnya, konteks peristiwa pidana yang dituduhkan terjadi ketika BW sedang menjalankan profesinya sebagai advokat.

Tidak hanya itu, Fickar mengungkapkan, selama pemeriksaan, BW konsisten untuk tidak menjawab seluruh pertanyaan yang menyangkut hubungan antara advokat dan kliennya. Sikap BW ini sudah ditunjukan sejak pemeriksaan sebelumnya. BW keberatan menjawab karena pertanyaan menyangkut profesinya sebagai advokat.

"Pak BW kan sudah mengajukan keberatan. Selain karena pengacaranya hanya dua yang boleh masuk (mendampingi), juga karena Pasal 16 dan 19 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.  (Respon penyidik) Dia meneruskan dengan pertanyaan, tapi kami jawabannya seperti sampai tadi ada 41 pertanyaan," ujarnya.
UU Advokat
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 19
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Mengacu ketentuan tersebut, Fickar menegaskan, tidak ada alasan untuk tetap meneruskan perkara BW ke ranah pidana. Ia menilai, semestinya ini diserahkan ke organisasi profesi. "Advokat kan tidak boleh dipidana dan dituntut saat dia menjalankan tugas profesinya. PERADI juga sudah mengirimkan surat minta dihentikan tanggal 10 Maret 2015," tuturnya.

Sementara, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, para pimpinan KPK langsung berkumpul saat mendengar informasi penahanan BW. Namun, ketika Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menghubungi Kapolri Badrodin Haiti, Ruki mendapatkan kabar bahwa penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan.

"Kabar penahanan ini mengagetkan, sehingga kami langsung menanyakan ke Kapolri. Tapi, ada informasi dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Viktor Edi Simanjuntak menyatakan (Bambang) kooperatif, sehingga tidak perlu ditahan. Pimpinan KPK menghormati penanganan yang dilakukan Polri," terangnya.

Johan mengaku, ketika mendengar kabar penahanan BW, sebenarnya para pimpinan KPK sudah bersiap ke Mabes Polri untuk menanyakan kabar penahanan tersebut. Apabila kabar itu benar, para pimpinan KPK akan mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, hal itu tidak jadi dilakukan karena BW batal ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen, Victor Edi Simanjuntak menegaskan bahwa Bambang Widjojanto tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Kami simpulkan pemeriksaan BW sudah selesai. BW belum ditahan," kata Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, BW berlaku kooperatif sehingga Polri tidak menahannya. "Kalau beliau nggak kooperatif, akan ditahan. Tapi dia kooperatif, jadi nggak ditahan," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah bakal ada pemeriksaan berikutnya terhadap BW. Menurut Victor, bila keterangan BW masih diperlukan, maka akan ada panggilan pemeriksaan berikutnya.

Sebagaimana diketahui, BW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. BW yang dahulu bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Tags:

Berita Terkait