“Eksekusi saja, yang pasti isu dugaan suap itu tidak bisa batalkan putusan, sehingga tidak ada halangan untuk mengeksekusi,” ujar Asep di Bakoel Coffie Jakarta.
Di tempat yang sama, Hakim Agung Gayus Luumbun memandang adanya dugaan suap terhadap majelis hakim Duo Bali Nine yang dilontarkan mantan pengacaranya (Muhammad Rifan) bagaimananpun tetap harus dibuktikan. Kalau tidak, persoalan ini bisa merusak citra badan peradilan.
“Itu perlu diklarifikasi, kalau secara mentah diterima akan menjadi fitnah dan merusak peradilan. Kalau benar sanksi hukuman pun harus diberikan (terhadap majelis hakim itu),” kata Gayus.
Untuk diketahui, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga negara Australia adalah dua terpidana dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada gelombang kedua. Eksekusi dijadwalkan pada Selasa (28/4) malam di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan suap majelis hakim Duo Bali Nine sudah cukup lama. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan untuk didalami (investigasi). Namun, adanya investigasi yang dilakukan KY tidak akan menghambat atau menghalangi proses eksekusi mati yang sudah divonis pengadilan terhadap keduanya.
“Kita sudah dapat laporan itu dari pengacara Bali Nine, Pak Todung dan sekarang masih dalam proses,” kata Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/4).
Sebelumnya, kuasa hukum Duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis mengungkapkan adanya makelar kasus yang melibatkan Majelis Hakim yang menangani Andrew dan Myuran di pengadilan tingkat pertama (PN Denpasar). Karena itu, keduanya akan menjadi saksi kunci atas dugaan makelar kasus dalam kasus ini. Sebab, dalam proses persidangan ada negosiasi, ada pembicaraan bahwa pihak-pihak majelis hakim menghendaki sejumlah uang agar mendapatkan keringanan hukuman.
Namun, tindak lanjut penelusuran informasi tersebut tergantung laporan yang masuk ke Bawas. Meski begitu, putusan yang dijatuhkan terhadap terpidana Duo Bali Nine itu sudah final yang harus dilaksanakan. “Kalau putusan ya itulah putusan hakim, putusannya sudah final. Kalau informasi itu (suap) itu tergantung pada Bawas, kalau memang itu ada laporan ke Bawas,” kata Suhadi.
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai adanya laporan dugaan suap majelis hakim yang menangani perkara Duo Bali Nine tidak menghalangi proses eksekusi hukuman mati. Sebab, pelanggaran perilaku hakim tidak bisa membatalkan putusan pengadilan yang telah memperioleh kekuatan hukum tetap.