Investigasi Majelis Hakim Bali Nine Tak Halangi Eksekusi Mati
Berita

Investigasi Majelis Hakim Bali Nine Tak Halangi Eksekusi Mati

Dugaan suap terhadap majelis hakim Duo Bali Nine tetap harus dibuktikan. Jika tidak, persoalan ini bisa merusak citra badan peradilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
         Taufiq melanjutkan investigasi yang dilakukan KY hanya sebatas pada dugaan pelanggaran kode etik hakim yang bersangkutan, bukan pada pemeriksaan substansi putusan. Kalaupun hakim yang diduga tersebut terbukti menerima suap, maka tidak akan merubah vonis pengadilan yang telah menjatuhkan vonis mati. “Kita hanya memeriksa etika, tidak bisa mengubah putusan. Jadi, tidak menghalangi proses eksekusi,” tegasnya   Terpisah, Juru Bicara MA Suhadi mengaku belum mengetahui informasi kebenaran dugaan suap terhadap majelis Duo Bali Nine itu. Sebab, dugaan pelanggaran merupakan tanggung jawab Badan Pengawas (Bawas) MA. “Saya juga belum mendapatkan informasi itu dari Bawas MA, jadi saya belum bisa menanggapi lebih jauh,” ujar Suhadi di Gedung MA.    

“Eksekusi saja, yang pasti isu dugaan suap itu tidak bisa batalkan putusan, sehingga tidak ada halangan untuk mengeksekusi,” ujar Asep di Bakoel Coffie Jakarta.


Di tempat yang sama, Hakim Agung Gayus Luumbun memandang adanya dugaan suap terhadap majelis hakim Duo Bali Nine yang dilontarkan mantan pengacaranya (Muhammad Rifan) bagaimananpun tetap harus dibuktikan. Kalau tidak, persoalan ini bisa merusak citra badan peradilan.

“Itu perlu diklarifikasi, kalau secara mentah diterima akan menjadi fitnah dan merusak peradilan. Kalau benar sanksi hukuman pun harus diberikan (terhadap majelis hakim itu),” kata Gayus.

Untuk diketahui, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga negara Australia adalah dua terpidana dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada gelombang kedua. Eksekusi  dijadwalkan pada Selasa (28/4) malam di Nusakambangan, Jawa Tengah.   
Desakan menginvesitigasi dugaan suap terhadap majelis hakim perkara Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumuran, terus disuarakan pengacaranya termasuk Pemerintah Australia menjelang eksekusi mati keduanya. Namun, Komisi Yudisial (KY) menegaskan proses investigasi yang dilakukannya sudah berjalan dan tidak akan mempengaruhi dan menghalangi proses eksekusi mati gelombang kedua.

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan suap majelis hakim Duo Bali Nine sudah cukup lama. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan untuk didalami (investigasi). Namun, adanya investigasi yang dilakukan KY tidak akan menghambat atau menghalangi proses eksekusi mati yang sudah divonis pengadilan terhadap keduanya.  

Kita sudah dapat laporan itu dari pengacara Bali Nine, Pak Todung dan sekarang masih dalam proses,” kata Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/4).

Sebelumnya, kuasa hukum Duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis mengungkapkan adanya makelar kasus yang melibatkan Majelis Hakim yang menangani Andrew dan Myuran di pengadilan tingkat pertama (PN Denpasar). Karena itu, keduanya akan menjadi saksi kunci atas dugaan makelar kasus dalam kasus ini. Sebab, dalam proses persidangan ada negosiasi, ada pembicaraan bahwa pihak-pihak majelis hakim menghendaki sejumlah uang agar mendapatkan keringanan hukuman.  





Namun, tindak lanjut penelusuran informasi tersebut tergantung laporan yang masuk ke Bawas. Meski begitu, putusan yang dijatuhkan terhadap terpidana Duo Bali Nine itu sudah final yang harus dilaksanakan. “Kalau putusan ya itulah putusan hakim, putusannya sudah final. Kalau informasi itu (suap) itu tergantung pada Bawas, kalau memang itu ada laporan ke Bawas,” kata Suhadi.

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai adanya laporan dugaan suap majelis hakim yang menangani perkara Duo Bali Nine tidak menghalangi proses eksekusi hukuman mati. Sebab, pelanggaran perilaku hakim tidak bisa membatalkan putusan pengadilan yang telah memperioleh kekuatan hukum tetap.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait