Permohonan Jero Ditolak, KPK: Drama Praperadilan Selesai Sampai Di Sini
Berita

Permohonan Jero Ditolak, KPK: Drama Praperadilan Selesai Sampai Di Sini

Hakim menyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa dan bukan objek praperadilan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Jero Wacik saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel. Foto: RES.
Jero Wacik saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel. Foto: RES.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan dari Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hakim tunggal Sihar Purba, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan upaya paksa, sehingga tidak masuk ke dalam objek praperadilan.

"Penetapan tersangka bukanlah merupakan upaya paksa, penetapan tersangka bukanlah kewenangan praperadilan," ujar Sihar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (28/4).

Dengan begitu, hakim menolak semua permohonan Jero dalam permohonan praperadilannya. "Menolak  permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tambahnya.

Selain itu, hakim juga mengabaikan pendapat ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Hakim menjelaskan pendapat ahli dari pemohon, Chaerul Huda sebenarnya dapat dibenarkan tetapi bila hanya terdapat kekosongan hukum karena hukumnya tidak ada dan tidak jelas. Sebelumnya, Chaerul menjelaskan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat diuji di praperadilan sesuai dengan metode penemuan hukum.

"Pendapat ahli tersebut bisa dibenarkan, bila tidak ada hukumnya. Akan tetapi apa yang diajukan pemohon sudah tertulis di Pasal 1 ayat (10) jo Pasal 77 juncto Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP. Hakim berkeyakinan praperadilan bukan kewenangan praperadilan didasarkan oleh Pasal 1 angka (10) jo 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP sehingga tidak perlu ada metode penemuan hukum,” jelasnya.

“Penemuan hukum tidak dapat dilakukan serampangan, karena hukumnya sudah ada sebelumnya. Sehingga pendapat ahli harus dikesampingkan," tambahnya lagi.

Pasal 1 angka (10) jo Pasal 77 jo Pasal 82 KUHAP mengatur secara limitatif wewenang hakim praperadilan untuk menangani perkara. Bila merujuk ke ketentuan itu, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait