Pansel Harus Lakukan Clearance Capim KPK dari Penegak Hukum
Berita

Pansel Harus Lakukan Clearance Capim KPK dari Penegak Hukum

Agar tidak diganggu dengan dengan persoalan masa lalu.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pansel KPK dipimpin Ketuanya Destry Damayanti memberikan keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/5) sore. Foto: Setkab RI
Pansel KPK dipimpin Ketuanya Destry Damayanti memberikan keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/5) sore. Foto: Setkab RI
Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai bekerja. Bahkan, KPK sudah mengajukan berbagai persyaratan pimpinan KPK yang ideal, antara lain Pansel harus memastikan rekam jejak calon (clearance) dari Polri, Kejaksaan, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersih dari perbuatan tercela. Hal itu diperlukan agar lima pimpinan KPK terpilih dan menjabat selama lima tahun tidak ‘diganggu’ dengan persoalan masa lalu.

Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap berpandangan, Pansel memang mesti memastikan seluruh calon bersih dari perbuatan tercela masa lalu dari lembaga penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK. Selain itu, transaksi aliran dana yang dimiliki mesti bersih dengan mendapatkan garansi clearance dari PPATK.

“Iya saya kira memang harus terkonfirmasi secara akurat dan ini tugas pansel. Apa yang dialami pimpinan KPK Jilid III saat ini menjadi pelajaran buat pansel supaya hal yang sama tidak terjadi lagi ke depannya,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (3/6).

Sebagai lembaga anti rasuah yang diberikan kewenangan lebih oleh UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, Pansel dituntut menjaring pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi. Makanya, standar calon pimpinan KPK jauh lebih tinggi ketimbang lembaga lainnya. Terlebih, harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi terhadap KPK teramat tinggi.

“Itu yang menjadi pembeda KPK dengan lembaga-lembaga lainnya,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, jika beberapa tahun sebelumnya jejak rekam calon hanya mendapat keterangan berkelakuan baik melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (CKCK), maka perubahan mekanisme penelusuran jejak rekam mesti lebih mendalam. Menurutnya, jika hanya berhenti pada tahapan keterangan dengan selembar kertas SKCK, maka pekerjaan Pansel tak berarti.

“Justru tim Pansel dibentuk supaya melihat lebih jauh lagi melakukan obeservasi lebih mendalam terhadap mereka-mereka yang diloloskan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III lainnya, Trimedya Pandjaitan, menambahkan selain clearance, komitmen dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu juga diperlukan. Menurutnya, Pansel tak boleh mengganjal calon yang terindikasi kasus ringan untuk mengikuti seleksi. “

Jadi dilihat juga kasusnya misalnya KDRT, masa gara-gara itu dia tidak bisa ikut seleksi.Jangan sepanjang dia pimpinan KPK itu dibuka,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat, Komisi III dapat meminta Pansel untuk melakukan clearance kepada pihak lembaga penegak hukum dan PPATK. Namun, ia berharap calon yang masuk ke Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan telah lolos tahap clearance di tingkat Pansel.

“Tapi seyogianya sudah selesai di Pansel,” katanya.

Anggota Komisi III Arsul Sani berpandangan, melakukan clearance menjadi keharusan yang dilakukan Pansel KPK. Menurutnya, Komisi III saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap capim KPK akan meminta penjelasan terkait rekomendari clearance dari lembaga penegak hukum.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan prosesnya akan sama ketika memberikan persetujuan terhadap Badrodin Haiti menjadi Kapolri dengan mendengar keterangan dari PPATK, KPK dan Kejaksaan Agung serta para akademisi.

“Kita akan bertanya, misalnya keterangan yang disampaikan kepolisian, apakah sudah mencakup catatan kepolisian dari seluruh Indonesia, jadi tidak ada yang tertinggal. Tidak hanya kepolisian, tapi juga dari PPAT dan Kejaksaan Agung.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpandangan, proses tersebut wajar dilakukan untuk meminimalisir peristiwa seperti halnya pimpinan KPK jilid III yang ‘dikriminalisasi’. “Intinya belajar dari apa yang terjadi pada kasus BW dan AS, kita ingin menyampaikan keterangan ini mencakup periode yang lama dan mencakup catatan dari seluruh jajaran Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Pansel harus menerima clearance(pernyataan rekam jejak seorang calon, RED) dari Polri, Kejaksaan, KPK dan PPATK. Hal itu dilakukan agar sewaktu-waktu nanti saat pimpinan KPK menjabat, di tengah jalan dia tak diganggu persoalan masa lalu.

Kepastian secara tertulis bahwa calon pimpinan KPK tersebut bersih dari masalah hukum, menurut Johan, perlu ditandatangani empat lembaga hukum itu. “Selama ini kan hanya surat keterangan berbuat baik, dulu belum ada clearance, sekarang harus ada clearance yang ditandatangani pimpinan tiga lembaga itu. Ketika ada clearance tidak bisa juga tiba-tiba mereka diusut karena ada laporan yang dari perbuatan lima tahun yang lalu, misalnya," tandas Johan.
Tags:

Berita Terkait