Pansel KPK, kata Destry, akan aktif untuk menginformasikan kepada para pendaftar yang berkas dokumennya masih terdapat kekurangan (belum lengkap). Pansel KPK menginformasikan langsung melalui saluran komunikasi e-mail maupun telepon pribadi pendaftar. Pansel KPK mengimbau agar para pendaftar segera melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap supaya bisa dilakukan proses seleksi lebih lanjut.
Pendaftar yang belum melengkapi berkas hingga melewati batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan dianggap gagal dan otomatis tidak bisa mengikuti proses tahapan seleksi berikutnya. Pansel KPK tidak memberikan tambahan perpanjangan waktu.
Destry memaparkan tahapan seleksi selanjutnya yakni tanggapan masyarakat (4 Juli-3 Agustus 2015), tes makalah (8 Juli 2015), profile assessment (27-28 Juli 2015), tes kesehatan (18 Agustus 2015), wawancara (24-27 Agustus 2015), dan penyampaian Laporan Pansel KPK kepada Presiden (31 Agustus 2015).
Destry memastikan bahwa proses seleksi yang berlangsung tidak hanya dilakukan sendiri oleh Pansel KPK, mereka akan melibatkan dan bekerjasama dengan instansi lain seperti KPK, PPATK, BPK, BIN, Polri, dan Kejaksaan Agung . “Ini dilakukan untuk mendapatkan Calon Pimpinan KPK yang capable dengan rekam jejak yang lebih akurat”, tegas Destry.