KPK Tahan Gubernur Sumut dan Istri
Aktual

KPK Tahan Gubernur Sumut dan Istri

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Gubernur Sumut dan Istri
Hukumonline
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti setelah diperiksa sembilan jam sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Senin malam sekitar pukul 21.10 WIB Gubernur Sumatera Utara keluar dari gedung KPK, Jakarta telah menggunakan baju tahanan KPK dan langsung di boyong ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tidak berapa lama, istrinya Evi Susanti dibawa dengan mobil yang berbeda dan akan ditahan di Rutan KPK.

"Penahanan 20 hari pertama, Evi di rutan KPK. Gatot ditahan di rutan Cipinang," kata kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution di KPK.

Pihaknya berharap seluruh kasus dapat diproses oleh KPK dan bukan kejaksaan, karena akan mempermudah prosesn penyidikan kasus tersebut. Dia mengatakan pihak Gubernur Sumatera Utara juga akan melakukan praperadilan.

"Kami meyakini kerja KPK profesional dan akan lebih baik, kami mendorong agar kasus dugaan suap ini segera diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor," kata dia.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tags: