DPR Beri ‘Bola Panas’ Revisi UU KPK ke Pemerintah
Berita

DPR Beri ‘Bola Panas’ Revisi UU KPK ke Pemerintah

Pimpinan dewan akan berkirim surat ke presiden.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (tengah). Foto: CR19
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (tengah). Foto: CR19

Revisi Undang-Undang (RUU) No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bola liar diantara DPR dengan pemerintah. Berulang kali DPR dan pemerintah hendak melakukan revisi, penolakan kerap terjadi dari kalangan masyarakat sipil dan KPK. RUU KPK menjadi ‘barang’ sensitif bagi kalangan pegiat antikorupsi ketika akan direvisi.

Tak mau disalahkan akibat  pengambilalihan RUU KPK dari hak inisiatif pemerintah menjadi hak inisiatif DPR lantaran dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015, parlemen melayangkan sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo. Intinya, DPR meminta agar presiden melakukan konsultasi terkait dengan sikap pemerintah terhadap RUU KPK.

“Atas dasar itu lah pimpinan dewan hari ini (kemarin) akan kirim surat kepada presiden untuk minta waktu konsultasi soal tiga hal. Pertama, ketiadaan jaksa dalam calon paket pimpinan KPK. Kedua, hasil audit kinerja BPK. Ketiga, tentang masa depan revisi ini. Jadi jangan begitu kita mulai berproses tiba-tiba kita balik badan,” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Kamis (8/10).

Fahri berpandangan agar kasus perseteruan antara kepolisian dengan KPK tidak berulang di era kepemimpinan KPK mendatang, maka Baleg tidak melangkah jauh mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015. Semestinya, pemerintah memberikan sikap tegas terkait mau tidaknya melakukan revisi UU KPK. Bila Presiden Jokowi tidak mengirim perwakilannya untuk melakukan pembahasan revisi, maka tidak akan terjadi perubahan UU KPK.

“Jangan dianggap ini nafsunya kita, karena problem ini di dalam pemerintahan. Sekarang siapa yang berhentikan pimpinan KPK? Presiden. Yang mentersangkakan pimpinan KPK siapa? lembaga di bawah presiden. Yang membuat Perppu siapa? Presiden. Yang usulkan pembahasan awal siapa? Pemerintah. Kenapa kemudian DPR yang jadi persoalan,” ujarnya.

Menurutnya, draf RUU KPK mestinya tidak disebarkan terlebih dahulu, termasuk mengatur masa aktif KPK 12 tahun ke depan. Hal pertama yang perlu dikedepankan terlebih dahulu adalah sikap ketegasan pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU KPK.

“Makanya kita harus clear, jangan dulu ngomong 12 tahun. Problemnya sepakat dulu ada tidak masalah? Kalau ada masalah ya ayo revisi,” imbuh polisi PKS itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait