Menkumham: RUU Pengampunan Pajak Bukan untuk Lindungi Koruptor
Berita

Menkumham: RUU Pengampunan Pajak Bukan untuk Lindungi Koruptor

Sepanjang demi kepentingan negara, pemerintah tak khawatir mendapat kritik publik. Namun draf naskah akademik perlu dipelajari mendalam.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) kemungkinan menjadi hak usul inisiatif pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak khawatir bakal banyak kritik yang datang terkait RUU ini. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan masuk tidaknya RUU ini dalam Prolegnas 2016.

“Kita tidak ada masalah lah,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, usai rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) terkait penyusunan Prolegnas 2016 di Gedung DPR, Kamis (26/11).

Yasonna mengaku tak khawatir jika pemerintah dikritik masyarakat. Menurutnya, keberadaan RUU Pengampunan Pajak setidaknya bukan diperuntukan melindungi para koruptor maupun ‘pengusaha hitam kelas kakap’ yang tersandung persoalan pajak. Sebaliknya, RUU Pengampunan Pajak diperuntukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu menilai, pemerintah bakal mengambil hak inisiasi sepanjang demi kepentingan negara. Kendati demikian, kata Yasonna, pemerintah tidak serta merta mengambil usul inisiatif tanpa dasar. Namun, naskah akademik yang sudah ada perlu dipelajari dan dikaji mendalam sebelum mengambil keputusan mengambil insiatif terhadap RUU tersebut.

“Dasarnya untuk kepentingan negara. Kita lihat dulu apa isinya (naskah akademik, red) di dalam drafnya, kita lihat dulu,” ujarnya.

Anggota Baleg Mukhamad Misbakhun berpandangan, keberadaan RUU Pengampunan Pajak justru mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendapatkan tambahan sumber penerimaan negara. Apalagi  dalam kondisi defisit anggaran negara. “RUU ini merupakan dukungan DPR pada Pemerintah yang sudah mengkampanyekan kebijakan Pengampunan pajak,” ujarnya.

Memang menjadi perdebatan panjang terkait dengan pihak tertentu atas dugaan kepemilikan aset yang menyimpan kekayaan di luar negeri dari hasil tindak pidana. Misbakhun berpandangan terhadap mereka yang mengajukan pengampunan, sementara sepanjang tidak adanya putusan hukum terkait dengan aset bukan hasil tindak pidana, maka dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty.

“Mereka bisa manfaatkan kebijakan tax amnesty selama tidak ada putusan hukum yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berharap agar usulan RUU Pengampunan Pajak dapat masuk dalam Prolegnas prioritas 2016. Setidaknya, pemerintah yang diwakili Menkumham dapat memberikan persetujuan terhadap RUU Pengampunan Pajak.

"Kami berharap, DIM Pemerintah segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut,” tandas anggota Komisi XI itu.

Anggota Baleg lainnya, Arsul Sani mengatakan masuk tidaknya dalam Prolegnas prioritas masih menjadi pertimbangan. Pasalnya, pemerintah masih meminta dilakukan pengkajian mendalam. Menurutnya, secara nyaris sembilan fraksi tidak mempersoalkan jika masuk dalam Prolegnas. Sementara F-PKS masih melakukan konsultasi terlebih dahulu.

Arsul yang juga duduk di Komisi III itu mengatakan, Baleg akan mengetuk palu tanda persetujuan sepanjang pemerintah memerlukan aturan pengampunan pajak tersebut. Setidaknya butuh pandangan pemerintah terkait melesetnya target penerimaan negara dari sektor pajak.

Sekadar diketahui,  sebelumnya RUU Pengampunan Pajak merupakan usul dari Fraksi Golkar. Usulan RUU tersebut belakangan mendapat kritikan tajam dari publik. Pasalnya, RUU tersebut ditengarai mencakup pemberian pengampunan pajak terhadap mereka yang mendapatkan dan menyimpan aset dari tindak pidana di luar negeri.
Tags:

Berita Terkait