Hampir Seribu DIM dalam RUU PPILN
Berita

Hampir Seribu DIM dalam RUU PPILN

Legislator ingin mereformasi penempatan TKI. Migrasi menjadi pilihan, bukan penempatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Terminal kedatangan khusus TKI  di Bandara Sukarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Terminal kedatangan khusus TKI di Bandara Sukarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) mulai dibahas Komisi IX DPR dengan Pemerintah. RUU ini dipersiapkan sebagai pengganti UU No. 39 Tahun 2004 yang mengatur masalah yang sama.

Ketua Komisi IX, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan RUU PPILN terdiri dari 13 BAB dan 123 pasal. Daftar Isian Masalah (DIM) yang dipersiapkan legislator hampir mencapai seribu. Versi DPR ada 907 poin DIM, sedangkan usulan Pemerintah 988 DIM. Untungnya, 106 DIM sudah disepakati. Bagian-bagian yang belum disepakati akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) RUU PPILN.

Banyaknya DIM yang akan dibahas membuat proses pembentukan RUU PPILN tak mudah. Ini juga diakui Yusuf. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengakui pembahasan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Lebih dari 50 persen substansi RUU masih harus diselaraskan antara versi Pemerintah dengan versi DPR. “RUU PPILN ini belum tentu bisa diharpakan selesai dalam waktu singkat,” katanya dalam rapat kerja RUU PPILN di DPR, Selasa (19/1).

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengapresiasi RUU PPILN inisiatif DPR. Pemerintah juga memandang RUU ini penting karena selama ini buruh migran Indonesia rentan jadi obyek human trafficking dan menjadi korban pelanggaran HAM. Pemerintah menganggap RUU PPILN sebagai salah satu bentuk hadirnya negara dalam melindungi warganya terutama buruh migran.

Beberapa hal yang perlu dicermati dalam RUU PPILN, kata Hanif, adalah perlindungan terhadap buruh migran harus dimulai dari proses pra sampai purna kerja. RUU PPILN juga harus selaras dengan Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya, yang telah diratifikasi melalui UU No. 6 Tahun 2012.

Hanif menekankan agar pemangku kepentingan punya kesamaan pandangan dan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelayanan buruh migran tidak tumpang tindih. Ia berharap RUU PPILN jadi tonggak reformasi semua hal yang terkait penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri. Selama ini logika yang digunakan yakni penempatan, padahal proses migrasi merupakan hak.

Jika logika penempatan tidak dibenahi, kata Hanif, posisi buruh migran akan dipandang sebagai obyek yang posisinya rentan jadi korban. Dengan memandang migrasi sebagai hak maka pemerintah perlu memberi kepastian dan perlindungan bagi buruh migran sejak awal. Misalnya, terkait informasi pasar kerja di luar negeri harus dijamin bahwa informasi itu benar dan tepat. Bukan informasi yang berasal dari calo.

“Orang bekerja ke luar negeri itu hak mereka. Peran negara melindungi warga negaranya yang memilih bekerja ke luar negeri, mereka harus mendapat akses yang mudah, murah, cepat dan aman,” papar Hanif.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, menambahkan lewat RUU PPILN pemerintah berharap proses migrasi diatur lebih fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk itu pemerintah berkewajiban memberi kemudahan agar buruh migran Indonesia mendapat pelayanan yang cepat, mudah, murah, tepat, sederhana dan transparan. Selain itu Hery mengatakan dalam RUU PPILN peran swasta seperti PJTKI/PPTKIS masih ada.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengingatkan agar RUU PPILN mengatur agar koordinasi antar pemangku kepentingan lebih kuat. Akibat kurang baiknya koordinasi itu membuat hak-hak buruh migran Indonesia rentan dilanggar oleh pemberi kerja di luar negeri.

Seperti kasus buruh migran Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal ikan milik asing. Upah mereka tidak dibayar pemberi kerja. Ironisnya pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan itu. “Masalah yang menimpa ABK ini terkait koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan. Koordinasi antar lembaga harus diperkuat agar pertanggungjawabannya jelas,” tukas Irma.
Tags:

Berita Terkait