Langkah Ini Perlu untuk Penanganan Human Trafficking
Berita

Langkah Ini Perlu untuk Penanganan Human Trafficking

Anak-anak masih menjadi bagian dari korban perdagangan orang di Indonesia. Butuh penegakan hukum tegas.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Langkah Ini Perlu untuk Penanganan <i>Human Trafficking</i>
Hukumonline
Delapan tahun sudah Indonesia memiliki UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selama itu pula beragam cara dilakukan untuk mencegah dan menindak pelaku human trafficking, baik yang sifatnya nasional maupun lintas negara. Namun selama ini upaya yang dilakukan belum maksimal mengatasi problem perdagangan orang. Kok bisa?

Anggota Presidium Indonesia ACT, Eko Roesanto, berpendapat selama delapan tahun terakhir upaya yang dilakukan Pemerintah belum komprehensif. Salah satu penyebabnya, penanganan yang masih sektoral. Setiap instansi terkait, semisal polisi dan Kementerian Sosial, membentuk tim sendiri. Walhasil, penanganannya tak terintegrasi.

Eko mengusulkan agar tim lintas lembaga itu diintegrasikan saja ke dalam satu lembaga. Pemerintah bisa membentuknya lewat Peraturan Pemerintah (PP). PP ini mendorong wakil-wakil instansi terkait bersatu agar upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang yang dilakukan Pemerintah lebih maksimal. “Jika mandatnya lewat PP maka pelayanan terpadu dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang (anak) bisa dilakukan lintas institusi,” kata Eko dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/12).

Tentu saja, kata Eko, kebijakan integratif juga dibutuhkan dari daerah. Pemda perlu menebitkan beleid yang selaras, terutama mengatur mekanisme pelayanan terpadu dan pemulihan bagi korban perdagangan orang. Selama ini Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kota Yogyakarta sudah membuat regulasi sejenis. Masalah daerah di lapangan adalah alokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus human trafficking. Kisah penyekapan 44 perempuan asal Nusa Tenggara Timur di Semarang beberapa waktu lalu bisa menjadi contoh. Pemda mengaku tak punya alokasi dana untuk memulangkan para korban.

Langkah lain yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum tegas terhadap pelaku. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menilai penegakan hukum terhadap kasus perdagangan orang di Indonesia masih lemah. Penilaian itu didasarkan pada pengalaman mendampingi dan mengadvokasi kasus-kasus perdagangan orang.

Menurut Lita, sebagian besar kasus mandek ketika diproses aparat penegak hukum. Akibatnya, kasus perdagangan orang terus bermunculan, bahkan ada perusahaan yang ditengarai melakukan perdagangan orang kemudian ditutup dan tidak lama kemudian pelaku yang sama mendirikan perusahaan baru dengan nama yang berbeda. “Ini terjadi karena penegakan hukum tidak memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Kasus-kasus perdagangan orang, apalagi ketika anak menjadi korban, memang mengkhawatirkan. Data Indonesia ACT, misalnya, menunjukkan tahun 2015 ini ada 98 kasus yang diadvokasi. ECPAT Indonesia selama tiga tahun terakhir juga mengadvokasi 31 kasus korban perdagangan anak. Sekitar 40 persen dari kasus perdagangan manusia dengan modus dan tujuan eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini ditangani Jala PRT sebanyak 22 persen diantaranya berusia anak.

Eko berpendapat lemahnya penegakan hukum dipengaruhi oleh upaya pencegahan dan penegakan yang belum terintegrasi. Jika seluruh instansi terkait bergabung dalam satu tim yang solid dan kuat, lalu didukung Pemda, penanganan kasus bisa lebih komprehensif.

Lita menyebut kerentanan anak-anak menjadi korban human trafficking berkaitan dengan akses pendidikan. Anak-anak harus terus didorong untuk mengenyam pendidikan yang baik, melalui berbagai program. Program bantuan yang diterbitkan pemerintah seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus tepat sasaran yakni diberikan kepada masyarakat rentan.
Tags:

Berita Terkait