Pelaporan Merger Jadi Isu Penting dalam RUU Larangan Praktik Monopoli
Berita

Pelaporan Merger Jadi Isu Penting dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diproyeksikan masuk Prolegnas Prioritas 2016.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor KPPU. Foto: RES.
Kantor KPPU. Foto: RES.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan agar kewajiban pelaporan proses merger ke pihaknya oleh pelaku usaha dilakukan sebelum proses itu terjadi. Wakil Ketua KPPU Kurnia Sya’ranie mengatakan, hal ini penting agar KPPU bisa melakukan pemeriksaan atau pencegahan merger yang dapat menimbulkan kerugian.

Selain itu, perubahan UU juga bertujuan untuk memberikan kontribusi besar pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ia meyakini, di era MEA, merger perusahaan akan semakin banyak terjadi sehingga kalau tidak diawasi ketat bisa menimbulkan hal-hal yang merugikan seperti terbentuknya kartel.

Atas dasar itu, KPPU menilai, amandemen UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi sebuah keharusan. Kurnia berharap, revisi UU ini bisa selesai di tahun 2016. Salah satu substansi lainnya dalam revisi berkaitan perubahan nilai denda maksimal.

"KPPU juga merasa penting amandemen UU Persaingan Usaha itu disetujui DPR dan selesai tahun ini juga karena ada perubahan denda maksimal yang harus dibayar oleh pelaku kartel hingga sebesar Rp500 miliar atau bahkan kalau bisa Rp1 triliun," katanya di Medan, Jumat (22/1).

Menurutnya, denda kartel yang rendah seperti dewasa ini tidak membuat efek jera. Padahal, lanjut Kurnia, filosofi denda adalah mengambil kembali keuntungan yang diambil dengan tidak sah atau memberi efek jera ke kartel.

"Amandemen itu semakin diharapkan disetujui karena KPPU berharap diberi kewenangan untuk memeriksa pelaku yang berada di luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang berdampak ke Indonesia," katanya.

Pada era MEA, lanjut Kurnia, selain memberi kemudahan banyak hal, juga harus bisa meningkatkan pengawasan dan termasuk pencegahan agar persaingan usaha tidak sehat jangan sampai terjadi.

"Ke depannya KPPU memang berharap berperan lebih besar dalam pencegahan sehingga tidak sampai berperkara dan langkah itu sudah dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan asosiasi pengusaha," ujarnya.

Untuk diketahui, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. RUU bahkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 yang diusulkan oleh Komisi VI DPR. RUU ini merupakan usulan dari DPR periode 2009-2014 yang memiliki naskah akademik dan draf RUU.

Meski masuk Prolegnas Prioritas 2015, tapi sayangnya RUU ini belum sampai keputusan untuk disahkan menjadi UU. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, terdapat 40 RUU yang diproyeksikan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016. Salah satunya, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tags:

Berita Terkait