"Yang berhak menyidangkan dan mengecek identitas adalah ketua majelis. Saya hanya membuka sidang untuk dilakukan penundaan karena Hakim Ketua sakit," ujar hakim Anik.
Anik juga menanyakan kepada panitera adakah pihak yang tidak hadir. Menurut keterangan panitera, Tergugat 3 yaitu Norton Rose Fulbright Australia tidak hadir. "Tergugat 3 tidak hadir karena di luar negeri, Australia," ujar panitera.
Kemudian, Anik meminta pihak penggugat untuk menerjemahkan gugatan ke Bahasa Inggris untuk dapat dilampirkan dalam surat pemanggilan ke Tergugat 3.
"Pihak penggugat punya waktu seminggu untuk menerjemahkan ke bahasa Inggris. Kalau tidak bahasa Inggris, tidak akan diterima oleh kedubesnya. Dan karena pihak Tergugat 3 tidak hadir maka sidang ditunda 3 bulan, pada 17 Maret 2016," jelas Anik.
Anik juga meminta agar para pihak yang telah hadir di dalam perisadangan untuk hadir di sidang berikutnya. "Semua yang telah hadir di sini harus hadir pada sidang berikutnya. Tidak perlu ada surat pemanggilan lagi. Sidang saya tutup," ujar Anik sambil mengetuk palu.
Menanggapi penundaan, pihak Penggugat menyatakan tidak keberatan. "Tidak masalah ditunda tiga bulan karena itu prosedurnya. Kami juga akan lakukan apa yang diminta hakim untuk menerjemahkan ke bahasa inggris surat gugatan kami selama waktu seminggu," ujar penggugat setelah persidangan kepada hukumonline.
Gugatan Temmy sendiri teregister dengan nomor perkara 537/PDT.G/2015/PN JKT.SEL. Temmy menggugat delapan pihak yang dijadikan sebagai tergugat. Pada laman SIPP PN Jaksel disebutkan jenis gugatan yang dilayangkan Temmy adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
Delapan tergugat adalah law firm Susandarini & Partners yang diwakili oleh Susandarini, Susandarini sebagai sekutu pribadi, Norton Rose Fulbright Australia, Ricki Stuart Beckmann, Shamim Razavi, Tasdikiah Siregar, BennyBernato, dan Nadia Soraya.