Gugatan Temmy teregister dengan nomor perkara 537/PDT.G/2015/PN JKT.SEL. Sehari berselang setelah didaftarkan, PN Jaksel telah menetapkan susunan majelis hakim, namun detail nama-nama hakimnya belum dapat ditampilkan.
Temmy menyasar delapan pihak yang dijadikan sebagai tergugat. Pada laman SIPP PN Jaksel disebutkan jenis gugatan yang dilayangkan Temmy adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
Delapan tergugat adalah law firm Susandarini and Partners yang diwakili oleh Susandarini, Susandarini sebagai sekutu pribadi, Norton Rose Fulbright Australia, Ricki Stuart Beckmann, Shamim Razavi, Tasdikiah Siregar, Benny Bernato, dan Nadia Soraya.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, delapan pihak tergugat itu semuanya terasosiasi dengan law firm Susandarini and Partners. Dikutip dari laman resmi Norton Rose Fulbright Australia, http://www.nortonrosefulbright.com/id/about-us/, Susandarini and Partners bekerja sama dengan Norton Rose Fulbright Australia.
Pada formasi tim Susandarini and Partners atau yang disebut dalam www.nortonrosefulbright.com sebagai “associate office”, Susandarini, Tasdikiah Siregar, Benny Bernato, dan Nadia Soraya berkedudukan sebagai Partner. Sementara, Ricki Stuart Beckmann dan Shamim Razavi berkedudukan sebagai Senior Foreign Counsel.
Berkantor di Sudirman Central Business District, Jakarta, Susandarini and Partners tercatat memiliki dua senior foreign counsel, empat partner, satu special consultant, dan empat senior associate.
Dihubungi hukumonline, Selasa malam (16/12), Temmy menolak berkomentar dengan alasan dirinya dan para tergugat tengah dalam proses penyelesaian damai (settlement). Sementara, upaya hukumonline menghubungi Susandarini via pesan singkat (SMS) dan telepon tidak membuahkan hasil.
Untuk diketahui, Temmy Taher selaku penggugat tercatat memiliki law firm sendiri dengan nama Temmy Taher and Partners. Dikutip www.ttandpartners.com, Temmy Taher berkedudukan sebagai Managing Partner.
Law firm Temmy Taher and Partners yang kantornya terletak di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan berdiri pada bulan Desember 2001.
Selain mendirikan law firm sendiri, sumber hukumonline menyebutkan Temmy Taher dan Susandarini bersama-sama adalah sekutu pendiri dari Susandarini and Partners.