Gubernur Sulsel Digugat LSM Terkait Reklamasi Kawasan CPI
Aktual

Gubernur Sulsel Digugat LSM Terkait Reklamasi Kawasan CPI

RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Gubernur Sulsel Digugat LSM Terkait Reklamasi Kawasan CPI
Hukumonline
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo yang mereka anggap telah melegalkan reklamasi di atas kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

"Saya baru mengecek beberapa laporan yang masuk dan ternyata ada beberapa laporan terkait dengan pembangunan dan reklamasi di kawasan CPI ini," kata Kepala Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Marang di Makassar, Jumat.

Beberapa lembaga yang telah memasukkan laporannya untuk pengusutan kasus dugaan tindak pelanggaran pidana atas keputusan gubernur yang melegalkan reklamasi itu, antara lain Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Marang mengaku laporan yang masuk itu masih harus ada klarifikasi dan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

"Mereka sudah melayangkan gugatannya ke PTUN. Akan tetapi, kami tidak mengetahui itu dan masuk dalam ranah itu. Kami di intel baru akan melakukan proses puldata dan pulbaket terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan terkait dengan sejumlah pelanggaran reklamasi pantai di kawasan CPI.

"Gugatan hukum telah kami layangkan di PTUN tentang Surat Keputusan Gubernur Sulsel yang kami anggap banyak kesalahan dengan melegalkan reklamasi untuk dikerjakan pihak ketiga atau swasta," kata juru bicara ASP Makassar Zulkifli Hasanuddin.
Tags: