Jangan Curiga Dulu dengan RUU Pengampunan Pajak, Ini Lho Manfaatnya
Berita

Jangan Curiga Dulu dengan RUU Pengampunan Pajak, Ini Lho Manfaatnya

Karena tanpa pengampunan, tidak mungkin para pengemplang pajak memberikan data lengkap.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: YOZ
Foto ilustrasi: YOZ
Meski belum dibahas di DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Ada yang berpendapat RUU ini hanya menguntungkan para pengemplang pajak, tapi ada yang menilai RUU ini sabagai jalan keluar atas defisitnya penerimaan negara. Pendapat yang kedua ini seperti diutarakan oleh Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit.

Dia meminta masyarakat tak mencurigai atas penyusunan RUU tersebut. Terpenting, penambahan penerimaan negara melalui kebijakan tersebut dapat terpenuhi. “RUU ini solusi untuk penerimaan negara, ini untuk kepentingan negara. Bukan kita curiga siapa di belakang ini,” ujarnya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (3/3).

Menurutnya, membayar pajak bagi masyarakat mesti dipaksa. Nah dengan gagasan pengampunan pajak dalam rangka pemutihan terhadap mereka pengemplang pajak. Selain mendapatkan tambahan dari sektor ajak, kebijakan pengampunan pajak setidaknya dapat mengetahui database wajib pajak yang notabene pengemplang. “Karena tanpa pengampunan, tidak mungkin mereka memberi data pengampunan,” ujarnya.

RUU Pengampunan Pajak memang bukan tidak mungkin memberkan pengampunan terhadap berbagai hal. Selain database, pajak yang didapat dari pengemplang pajak dapat digunakan pada anggaran di tahun berikutnya. Namun begitu, Supit berpendapat belum jelasn apakah pengampunan pajak khusus tindak pidana pajak, atau pidana lain maupun pidana asal.

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan, Pengampunan Pajak bakal menimbulkan kecemburuan terhadap mereka wajib pajak yang taat membayar pajak. Namun ia memastikan dalam RUU Pengampunan Pajak menggunakan konsep pemutihan terhadap mereka pengemplang pajak. “Oleh karena itu, ini penyelesaian menyeluruh tentang potensi pajak,” ujarnya.

Anggota Komisi VII Aryo Djojohadikusumo mengatakan, langkah pemerintah mesti didukung dalam rangka mendapatkan penerimaan negara yang cukup. Namun, ia memberikan catatan. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak mesti penerapannya mesti adil. Tak saja terhadap mereka pengemplang pajak, tapi mesti mengakomodir mereka wajib pajak yang taat dan patuh membayar kewajibannya kepada negara.

“Jangan sampai kita mengampungi orang yang mengemplang pajak, tetapi tetap menginvestigasi orang yang taat pajak. Ini tidak fair,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan RUU Pengampunan Pajak mesti menjawab tudingan publik terkait ketidakadilan terhadap publik yang taat pajak. Selain itu, RUU Pengampunan Pajak diharapkan membuat kesetaraan terhadap masyarakat wajib pajak. “Kita tidak mau menimbulkan kesan bahwa Tax Amnesty ini dibuat untuk melindungi pengemplang pajak,” katanya.

Direktur Eksekutif Institute for Develeopment of Economics Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengatakan RUU Pengampunan Pajak  sedianya hanya berlaku terhadap pidana pajak, tidak pidana lainnya. Atas dasar itulah Ditjen pajak mesti memiliki database wajib pajak. Menurutnya RUU Pengampunan Pajak bukan tidak mungkin terdapat celah untuk kemudian menjadi modus baru bagi mereka pengemplang pajak. “Iya kalau aturannya tidak jelas,” katanya.

Dikatakan Enny, terpenting dalam penerapan pengampunan pajak dengan memperkuat data base wajib pajak serta pemanfaatan dana yang masuk ke dalam negeri.  Menurutnya penerapan kebijakan pengampunan pajak mesti didukung dengan iklim usaha yang baik di dalam negeri.

Misalnya, ketika kondisi usaha kondusif, setidaknya para pengemplang pajak yang mendapatkan pengampunan dan bermukim di dalam negeri dapat menginvetasikan dananya di dalam negeri, tidak lagi terparkir di Singapura. “Urgensi mengapa kita butuh Tax Amnesty terhadap yang kita hadapi. Pekembangan global semakin cepat. Disamping perlambatan ekonomi kita sangat beresiko. Makanya dibutuhkan biaya relatif murah,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait