Dua Kreditor Kasasi, Ini Tanggapan Asmin Koalindo Tuhup
Berita

Dua Kreditor Kasasi, Ini Tanggapan Asmin Koalindo Tuhup

AKT mengajukan kontra memori.

FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT), beberapa waktu lalu. PKPU ini dilakukan secara sukarela oleh AKT karena terbelit utang yang jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai Rp25 triliun.

Namun, meski proposal perdamaian yang diajukan oleh AKT dinyatakan diterima, memori kasasi atas homologasi AKT tersebut sudah dilayangkan oleh dua kreditor ke PN Pusat pada 12 April lalu. Dua kreditor besar tersebut adalah Noble Resources International Pte.Ltd dan Standar Chartered Bank (SCB).

Dalam memori kasasi yang diperoleh oleh hukumonline, latar belakang pengajuan kasasi oleh SCB kepada anak usaha PT Borneo Lumbung Energi dan Mineral Tbk, itu dikarenakan adanya kerugian SCB jika perdamaian PKPU tersebut diimplementasikan. Implementasi perjanjian perdamaian justru akan menyebabkan kepemilikan saham PT Borneo pada AKT hanya menjadi 20 persen. Hal tersebut secara signifikan mengurangi nilai jaminan SCB berdasarkan perjanjian fasilitas yang pada awal mulanya SCB memegang nilai jaminan sebesar 99,9 persen saham PT Borneo pada AKT.

Adapun utang yang sudah jatuh tempo adalah senilai AS$1 miliar yang merupakan Perjanjian Fasilitas, SCB memegang jaminan atas 99,9 persen saham pada AKT yang digadaikan oleh PT Borneo dalam perjanjian gadai saham anatara SCB dan Pt Borneo.

Sementara, Noble mengaku keberatan atas putusan Pengurus PKPU yang menyatakan perjanjian antara Nobel dan AKT hapus demi hukum berdasarkan pasal 250 ayat (1), disebabkan karena royalti sebagai iuran produksi dalam usaha pertambangan belum dibayarkan kepada pemerintah. Noble mengklaim bahwa kontrak-kontrak off take dan jaminan fidusia terkait pembelian batubara dalam jumlah besar adalah sah dan mengikat dan memenuhi alas hukum yang sah.

Menanggapi kasasi tersebut, Kuasa Hukum AKT Hotman Paris Hutapea mengatakan telah mengirimkan kontra memori atas pengajuan kasasi dua kreditor asal Singapura tersebut. PKPU ini, lanjutnya, merupakan PKPU terbesar yang pernah ada karena nilai utang dari kreditor yakni SCB mencapai AS$1 miliar.

“Kita sudah ajukan kontra memori. Ini kasus terbesar, seluruh dunia membicarakan ini,” kata Hotman kepada hukumonline.

Sebelumnya, Pengurus PKPU AKT William E. Daniel menyatakan, tagihan tersebut berasal dari kreditor perbankan, pemasok, dan kontraktor. Jumlah tagihan terbesar berasal dari lima kreditor separatis sebanyak Rp16,95 triliun. Namun, William enggan menyebut identitas kreditor separatis tersebut.

Adapun kreditor konkuren mencapai Rp9,93 triliun. William menambahkan, ada tagihan yang terlambat diajukan sebanyak 12 pihak dengan nilai Rp202,58 miliar. Selain itu, ada 15 kreditor yang belum melengkapi dokumen dengan nilai tagihan Rp219 miliar.

Perkara restrukturisasi utang ini diajukan sendiri oleh Asmin Koalindo. Ada dua kreditor yang memiliki tagihan besar, yakni PT Kharisma Rekayasa Global dan PT Samudera Pacific Marine, dengan tagihan masing-masing AS$14,7 juta dan AS$98,54 juta, serta SCB. Sementara jumlah tagihan berasal dari 374 kreditor.

Tags:

Berita Terkait