“LPSK mendapatkan Pagu indikatif Tahun 2017 sebesar Rp83,5 miliar. Sedangkan alokasi anggaran Tahun 2016 sebesar Rp90,4 miliar Pagu indikatif LPSK tahun 2017 tersebut terdapat penurunan anggaran sebesar Rp6,9 miliar atau -7,63 persen,” komisioner LPSK Edwin Partogi di Gedung DPR, Kamis (16/6).
Berkurangnya anggaran LPSK, menurutnya,berdampak pada kinerja pelayanan pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban. Sebab, pemberian perlindungan membutuhkan anggaran yang besar. Apalagi terhadap korban tindak pidana terorisme. Oleh sebab itu kebutuhan anggaran terbesar LPSK berada di bidang perlayanan perlindungan.
Lantas dengan keterbatasan anggaran tersebut di periode 2017 mendatang, LPSK pun membuat strategi. Pertama, kebutuhan administrasi akan dirancang seefisien mungkin dalam rangka mendukung operasional pemberian perlindungan saksi dan korban. Kedua, merampingkan jumlah sumber daya manusia yang ada di LPSK. Ketiga, membatasi penggunaan hotel ketika menggelar seminar dan kegiatan lainnya. “Selain itu menekan biaya perjalanan dinas ke luar kota yang cukup memakan biaya,” pungkasnya.