Kurator Indonesia Wajib Baca SEMA Ini
Utama

Kurator Indonesia Wajib Baca SEMA Ini

MA mengeluarkan beleid yang mendorong efisiensi dan transparansi pemberesan budel pailit. Ada beberapa hal baru yang ‘menantang’ independensi kurator.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
MA keluarkan SEMA No. 2 Tahun 2016. Foto gedung MA. Foto: SGP
MA keluarkan SEMA No. 2 Tahun 2016. Foto gedung MA. Foto: SGP
Mahkamah Agung berusaha ikut mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Indonesia sesuai kewenangannya. Salah satu yang telah dilakukan adalah mendorong lahirnya sistem penanganan perkara yang baik. Dalam konteks dunia usaha, mekanisme perkara kepailitan menjadi salah satu yang ditata. Surat Edaran salah satu instrumen yang dipakai Mahkamah Agung untuk melakukan pembenahan internal.

Misalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2016tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan. SEMA yang terbit 25 April 2016 ini layak dibaca dan diperhatikan kalangan kurator karena sebagian besar isinya menyangkut tugas profesi kurator.

SEMA No. 2 Tahun 2016 mengatur tentang efisiensi proses penanganan perkara dan transparansi dalam pemberesan boedel pailit. UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah menentukan secara spesifik jangka waktu penangan perkara. Aparatur peradilan diminta untuk taat dan mengoptimalkan waktu yang tersedia. Jika proses pemberesan budel pailit berlarut-larut dan tidak sesuai jadwal, Hakim Pengawas berwenang memanggil dan meminta penjelasan kurator; memberi teguran kepada kurator dengan tembusan kepada organisasi profesi, dan Menteri Hukum dan HAM; serta mengusulkan penggantian kurator kepada majelis hakim niaga.

Berkaitan dengan transparansi, SEMA antara lain menyebutkan majelis hakim harus memperhatikan usulan pemohon dalam pengangkatan kurator dengan tetap berpegang pada syarat independensi kurator, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak sedang menangani perkara lebih dari tiga.

Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Muhammad Ismak, mengapresiasi SEMA ini dengan catatan. Ia menilai bagus langkah MA menata kembali optimalisasi jangka waktu penyelesaian perkara kepailitan. SEMA melampirkan alur proses dan jangka waktu penyelesaian perkara kepailitan. “Itu langkah bagus,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (28/6).

Tetapi, Kurator yang kini menjabat Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengingatkan ada bagian-bagian dari SEMA No. 2 Tahun 2016 yang layak digarisbawahi dan mendapat perhatian para kurator. Coba simak mengenai klausula kepentingan debitor dan kreditor sehubungan dengan pengangkatan kurator. SEMA menegaskan bahwa dalam hal terjadi lebih dari satu nama kurator yang diajukan, maka pengadilan/majelis hakim niaga dapat membenuk tim kurator dengan mempertimbangkan komposisinya berdasarkan kepentingan para pihak.

Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU sudah mengatur seorang kurator harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor dan kreditor. Karena itu, rumusan ‘kepentingan para pihak’ dalam SEMA bisa menjadi celah bagi debitor dan kreditor untuk mengajukan kurator yang tidak independen.

Menurut Ismak, yang paling mengganggu adalah ketentuan SEMA yang melampaui rumusan Undang-Undang. Misalnya mengenai kewajiban kurator menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas. Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sudah mengatur kurator menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawasmengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan. SEMA menyatakan demi menjamin transparansi pemberesan budel pailit, hakim Pengawas berwenang meminta informasi mengenai status dan perkembangan pemberesan kepada kurator, baik untuk keperluan Hakim Pengawas maupun berdasarkan perminttan debitor.

Jika setelah dua kali kurator tidak menyediakan informasi yang diperlukan, Hakim Pengawas berwenang untuk memanggil dan meminta penjelasan kurator, memberikan teguran, bahkan mungkin mengusulkan penggantian kurator kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Aturan inilah yang dinilai Ismak melampaui apa yang diatur Undang-Undang. “Berdasarkan SEMA No. 2, tugas Hakim Pengawas melampaui kewenangan sebagaimana ditetapkan dalam UU Kepailitan dan PKPU,” jelasnya.

Contoh lain adalah penambahan syarat formil untuk diterimanya permohonan. Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU hanya membuat syarat debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. SEMA memasukkan mewajibkan permohonan kepailitan atau PKPU yang diajukan debitor disertai surat persetujuan dari kreditor mengenai nama pengurus/kurator.

Catatan kritikal itu, kata Ismak, adalah hasil diskusinya dengan sejumlah kurator. Nanti, hasilnya akan diserahkan kepada AKPI agar organisasi profesi kurator itu menentukan sikap terhadap SEMA No. 2 Tahun 2016. Ia berharap ke depan MA melibatkan penyandang profesi kurator jika hendak mengatur kurator. “MA harus hati-hati mengatur, jangan sampai dimanfaatkan orang yang tidak beriktikad baik,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait