Usut Tuntas Kasus Penembakan Advokat, Polres Jakut Dapat Penghargaan
Aktual

Usut Tuntas Kasus Penembakan Advokat, Polres Jakut Dapat Penghargaan

M25
Bacaan 2 Menit
Usut Tuntas Kasus Penembakan Advokat, Polres Jakut Dapat Penghargaan
Hukumonline
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) memberikan penghargaan kepada Polres Jakarta Utara. Penghargaan diberikan lantaran Polres Jakarta Utara dinilai telah bertugas dengan baik dalam menuntaskan kasus penembakan terhadap seorang advokat bernama Ardian Ramandha Rizaldi.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI kubu Fauzie, Sutrisno mengatakan, penghargaan yang diberikan tersebut berupa piagam yang diterima langsung oleh Kapolres Jakarta Utara Daniel Bolly H Tifaona. Menurutnya, penghargaan diberikan lantaran Polres Jakarta Utara telah menepati janjinya untuk menuntaskan kasus tersebut dengan menangkap sang pelaku penembak. (Baca Ada Advokat Ditembak Kerabat Klien)

“Sebelumnya, saat DPP IKADIN dan DPN PERADI mendatangi kapolres untuk segera mengusut kasus penembakan Adrian, beliau menjanjikan untuk segera menindaklanjuti masalah. Tidak berselang lama, kapolres memerintahkan lima anak buahnya berangkat ke Pontianak tempat Hartono alias Atong ditangkap,” tutur Sutrisno,” Rabu (27/7).

Ia tak menampik, penuntasan kasus memang tugas dari polisi. Namun, sebuah penghargaan patut diberikan sebagai bentuk apresiasi dari dijalankannya tugas. Sutrisno berharap, melalui pemberian penghargaan seperti ini, ke depannya dapat mendorong polisi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Tetapi kalau janjinya itu ditepati, kita sebagai manusia juga kan perlu memberikan apresiasi. Nilai itu yang menjadi pertimbangan kami,” tutup Sutrisno yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN ini.
Tags: