Terpidana Kasus Separatis RMS Komandoi Lagu “Hari Merdeka"
Aktual

Terpidana Kasus Separatis RMS Komandoi Lagu “Hari Merdeka"

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Terpidana Kasus Separatis RMS Komandoi Lagu “Hari Merdeka
Hukumonline
Salah seorang terpidana kasus Republik Maluku Selatan (RMS) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu, John Teterissa memimpin perwakilan napi dari tujuh lapas se-Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menyanyikan lagu "Hari Merdeka".
John Teterissa yang didaulat sebagai dirigen dalam kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Senin, tampak bersemangat saat memimpin rekan-rekannya maupun pegawai lapas menyanyikan lagu perjuangan itu.
Bahkan, dia tidak peduli dengan kondisi lapangan yang becek meskipun tidak mengenakan alas kaki.
Saat ditemui wartawan usai kegiatan, John Teterissa mengaku senang karena dilibatkan dalam kegiatan untuk memperingati HUT Ke-71 Kemerdekaan RI itu.
"Sangat senang. Saat ini, saya orang Indonesia," kata dia yang divonis 15 tahun penjara dan telah dijalani selama sembilan tahun, empat tahun di antaranya di Lapas Batu.
Ia mengaku memiliki keterampilan memainkan alat musik sehingga ketika menjadi dirigen dapat dengan mudah mengikuti tempo dan irama lagu meskipun hanya berlatih selama tiga hari.
Disinggung mengenai makna kemerdekaan, dia mengatakan hal itu merupakan suatu kebebasan, lepas dari kungkungan fisik maupun nonfisik.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Batu Abdul Aris mengatakan pihaknya memberi kepercayaan kepada John Teterissa yang merupakan terpidana kasus RMS itu sebagai dirigen saat menyanyikan lagu "Hari Merdeka".
Halaman Selanjutnya:
Tags: