Walhi: Penindakan Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan Tak Serius
Berita

Walhi: Penindakan Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan Tak Serius

Upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar tak cukup hanya menghukum pelakuknya yang tertangkap tangan membakar, melainkan harus diungkap aktor intelektualnya.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebagian wilayah Indonesia di Sumatera dan Kalimantan dilanda musibah kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap. Pemerintah Jokowi dituntut untuk mengatasi masalah ini termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Sebagian wilayah Indonesia di Sumatera dan Kalimantan dilanda musibah kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap. Pemerintah Jokowi dituntut untuk mengatasi masalah ini termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Juru bicara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, Hendrikus Adam mengatakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama terhadap korporasi yang terlibat pembakaran hutan dan lahan di Kalbar terkesan tidak serius.
"Bahkan beberapa perusahaan yang lahannya sebelumnya mengalami kebakaran tanpa ada kabar berkenaan dengan tindakan hukum yang dilakukan, sehingga efek jera penting diberikan kepada korporasi yang membakar lahan sebagaimana amanah undang-undan," kata Hendrikus Adam di Pontianak, Rabu.
Menurut Adam, upaya penegakan hukum tarhadap korporasi yang terlibat melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar tidak cukup hanya menghukum pelakuknya yang tertangkap tangan membakar, melainkan harus diungkap aktor intelektualnya.
"Tentu saja, kami mengapresiasi upaya pemadaman yang dilakukan sejumlah pihak terkait atas kejadian kebakaran yang terjadi, namun tentu saja penindakan secara tegas atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada konsesi perusahaan di Kalbar selama ini juga penting ditunjukkan," katanya.
Menurut dia, kejadian pembersihan lahan dengan cara membakar oleh korporasi sudah menjadi rahasia umum.
"Kami berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo beserta aparatur penegak hukumnya untuk dapat memastikan pemberlakuan hukum yang tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW menyatakan, selama tahun 2015, Polda Kalbar dan jajarannya melakukan proses penyidikan terhadap kasus Karhutla sebanyak 35 kasus, yang terdiri dari 31 kasus dengan tersangka perorangan, dan empat kasus dilakukan oleh korporasi.
Tags:

Berita Terkait