Ini Sanksi yang Diberikan BPOM kepada Produsen Mie Bikini
Berita

Ini Sanksi yang Diberikan BPOM kepada Produsen Mie Bikini

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pembuat makanan ringan tersebut dan 10 orang saksi tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat saat memproduksi.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: timlo.net
Foto: timlo.net
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memberikan sanksi administrasi kepada produsen makanan ringan "Bihun Kekinian atau Bikini", yakni Pertiwi Darmawanti Oktavia (19) atau Tiwi.

"Sanksi ini diberikan kepada yang bersangkutan juga sebagai pembelajaran. Yang bersangkutan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dengan membuat snack 'Bikini' ini," kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim, di Bandung, Jumat (26/8).

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan terhadap pembuat makanan ringan tersebut dan 10 orang saksi tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat saat memproduksi.

"Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan antara satu dengan yang lain, jadi ini lebih karena ketidaktahuan," kata dia.

Ia mengatakan Tiwi juga membuat surat pernyataan untuk menyerahkan sejumlah produk yang sudah menjadi bahan baku, kemasan dan bumbu makanan ringan kontroversi tersebut untuk dimusnahkan.

Makanan ringan "Bikini" tersebut, kata dia, diproduksi dengan skala kecil di rumah tinggal yang menggunakan peralatan sederhana sehingga sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi administrasi dan dilakukan pembinaan terhadap Tiwi.

Sementara itu, Pertiwi Darmawanti Oktavia menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang dibuat resah karena makanan ringan yang dibuat olehnya.

"Oleh karenanya saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, semoga masyarakat Indonesia dapat memaafkan dan memaklumi keadaan saya," ujar Tiwi.

Ia juga berterima kasih kepada Balai Besar POM atas bantuan dan informasi yang diberikan, sehingga nantinya dirinya akan semakin hati-hati untuk membuat produk makanan lagi. (Baca Juga: Waspada! Produk Makanan Ringan Mengandung Pornografi Beredar)

Seperti diketahui, makanan ringan dengan merek tidak senonoh sempat beredar di tengah masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat bahwa makanan ringan yang dijual melalui toko daring itu adalah ilegal.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan makanan ringan dengan merek tidak senonoh yang dijual melalui toko daring adalah makanan ilegal karena tidak ada kode produksi, nomor registrasi dan tanggal kedaluwarsa.

"Kesimpulan itu didapat setelah YLKI membeli contoh makanan ringan itu secara daring melalui akun Instagram @bikini_snack dengan harga Rp15.000. Selain itu, YLKI juga telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat," kata Tulus.

Berdasarkan pengamatan YLKI, makanan ringan dengan nama "Bikini (Bihun Kekinian)" itu dibungkus dengan kemasan plastik bergambar wanita dengan mengenakan bikini. Selain itu, juga terdapat tulisan "remas aku". (Baca Juga: Produsen Kemasan Makanan Berbau Pornografi Bisa Dijerat Pasal Ini)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menegaskan bahwa makanan ringan yang kemasannya dibalut dengan nama “Bikini (Bihun Kekinian)” itu telah melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tags:

Berita Terkait