6 Rekomendasi Komnas HAM untuk Kasus Sarirejo
Berita

6 Rekomendasi Komnas HAM untuk Kasus Sarirejo

Diduga kuat terjadi pelanggaran hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas kepemilikan.

Oleh:
DY
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM di Jakarta. Foto: SGP
Gedung Komnas HAM di Jakarta. Foto: SGP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan 6 hal sehubungan dengan peristiwa kekerasan di Sarirejo, Medan, Sumatera Utara. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Komnas mengunjungi lokasi dan mewawancarai sejumlah pihak dalam insiden bentrokan warga dengan sejumlah personil TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo Medan, 15 Agustus lalu.

Pertama, Komnas meminta Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara melakukan penegakan hukum disiplin, penegakan pidana melalui peradilan militer, dan kode etik kepada anggota TNI AU yang terbukti melakukan penyerangan, penganiayaan dan penyiksaan terhadap warga.

Kedua, Komnas meminta Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara untuk memproses hukum pimpinan Lanud Kolonel Soewondo karena tidak mampu mencegah anggotanya melakukan penyerangan kepada warga. Ketiga, Komnas meminta Mabes TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat  melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan Batalion Artileri Medan (Armed) dalam penyerangan.

Keempat, Komnas meminta Mabes TNI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan memberi ganti rugi kepada warga Sarirejo. Ganti rugi berupa biaya pengobatan, dan perbaikan atas kerusakan harta benda yang dimiliki warga dan jurnalis yang jadi korban.

Kelima, Komnas meminta Kementerian Pertahanan, Mabes TNI AU, warga Sarirejo, Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan memfasilitasi penyelesaian sengketa. Keenam, terkait rencana pembangunan rusun bagi prajurit TNI AU di atas tanah yang masih sengketa, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Kota Medan untuk fasilitasi proses mediasi antar pihak yang bersengketa.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Komnas menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di lokasi bentrokan. Akibat kejadian itu, 20 orang warga luka-luka. Jurnalis juga menjadi korban. Seorang warga ditahan TNI AU dan menjadi korban kekerasan selama penahanan. Ada empat pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran atas hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas rasa aman, dan hak atas kepemilikan.

“Komnas HAM berkesimpulan tindakan penganiayaan, penyiksaan, serta perusakan harta benda milik warga, jurnalis dan fasilitas umum dilakukan, terutama oleh anggota Lanud Kolonel Soewondo yaitu anggota Paskhas, dibantu Armed TNI AD,” kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (29/08).
A
Terpisah, Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menilai salah satu penyebab terjadinya sengketa tanah karena sampai saat ini pemerintah belum melaksanakan reforma agraria. Persoalan itu bertambah karena di masa orde lama dan orde baru pemerintah mengambil tanah rakyat. Mengingat kala itu pemerintahan bersifat otoriter, masyarakat yang dirampas tanahnya takut untuk melawan.

“Sengketa tanah yang terjadi sebagian karena efek 32 tahun orde baru berkuasa, perampasan tanah oleh negara dan perusahaan menimbulkan ketidakadilan. Saat reformasi bergulir masyarakat berani mengklaim kembali tanah yang dulu pernah dirampas,” ujar Al.
Tags:

Berita Terkait