Karhutla: Polisi Isyaratkan Bakal Ada Korporasi Jadi Tersangka Baru
Aktual

Karhutla: Polisi Isyaratkan Bakal Ada Korporasi Jadi Tersangka Baru

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Karhutla: Polisi Isyaratkan Bakal Ada Korporasi Jadi Tersangka Baru
Hukumonline
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dari salah satu korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Saat ini anggota berada di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi di PT SSP (Sontang Sawit Permai)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, kemarin.
Medio September 2016 lalu, Ditkrimsus Polda Riau menetapkan dua korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP). Untuk PT WSSI, penyidik telah menetapkan direktur utama-nya sebagai tersangka berinisial OA.
Sementara PT SSP secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut, ia mengatakan masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan termasuk susunan struktur perusahaan. Beberapa karyawan dan petinggi perusahaan yang sempat mangkir dari pemeriksaan, akan segera dipanggil lagi, kata Rivai.
Selain memeriksa karyawan perusahaan di PT SSP, penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Perkebunan, Kehutanan serta Balai Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita peroleh pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di lahan perusahaan tersebut," ujar Rivai.
PT SSP merupakan perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu pada Agustus 2016 lalu mencapai 40 hektare. Sementara PT WSSI, kata Rivai merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.
Tags: