Suap Gula Impor, KPK Periksa Sekjen Kemendag
Aktual

Suap Gula Impor, KPK Periksa Sekjen Kemendag

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Suap Gula Impor, KPK Periksa Sekjen Kemendag
Hukumonline
KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. "Srie Agustina diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (4/10).

Selain Srie, dalam kasus yang sama KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma. Srie dan Syahrul sudah datang ke gedung KPK namun keduanya tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya. Selain Srie dan Syahrul, KPK juga memeriksa supir Kepala Bulog Sumbar Benhur Ngkaime dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dinihari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya. Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai penasehat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang.

Tags: