Menkopolhukam: Paket Kebijakan Hukum Perkuat Kepercayaan Publik
Berita

Menkopolhukam: Paket Kebijakan Hukum Perkuat Kepercayaan Publik

Khususnya terkait dengan penerapan hukum di Indonesia.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Wiranto. Foto: biografiku.com
Menkopolhukam Wiranto. Foto: biografiku.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan,paket kebijakan hukum yang tengah dikembangkan saat ini akan menyempurnakan kebijakan hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penerapan hukum nasional di Indonesia.

"Sekarang kan kita lihat banyak sekali complain (keluhan) dari masyarakat mengenai praktik hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Itulah yang kita sasar. Makanya kita selalu melakukan pertemuan-pertemuan (untuk merampungkan paket kebijakan hukum)," kata Wiranto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (5/10).

Menurutnya, revitalisasi hukum nasional juga akan menyangkut proses hukum pada kegiatan kehidupan masyarakat termasuk di bidang ekonomi. "Revitalisasi hukum nasional itu luas kan. Luas sekali cakupannya. Hampir di seluruh kegiatan masyarakat kita yang menyangkut kebijakan pemerintah maupun kegiatan sehari-hari tidak terlepas dari undang-undang, aturan etika," tuturnya.

Wiranto mengatakan pihaknya terus bekerja menyiapkan paket kebijakan hukum dalam tiap tahapannya. Termasuk dalam memilah instrumen hukum atau bagian mana dalam hukum yang perlu diselesaikan, didahulukan, ditekankan untuk mengalami perubahan yang lebih baik.

Dia menuturkan pihaknya akan melakukan suatu perbaikan pada kebijakan hukum sehingga dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. Atas dasar itu, Wiranto berharap paket kebijakan hukum itu dapat menyempurnakan peraturan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Baca Juga: 3 Alasan Menkopolhukam Susun Rencana Pembentukan Paket Kebijakan Hukum)

"Intinya langkah-langkah nanti akan menghasilkan suatu kebijakan di bidang hukum yang langsung bisa memenuhi harapan publik, satu sentuhan yang bisa langsung mengubah paradigma hukum nasional yang saat ini barangkali banyak di sana sini bolongnya. Akan betul-betul bisa tertutup rapat dalam arti bisa membangun kepercayaan publik terhadap penerapan hukum nasional kita kembali," ujarnya.

Selain itu, Wiranto jugaberharap paket kebijakan hukum itu akan mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang lebih aman dan tertib. "Ujungnya di sana adalah masyarakat kita betul-betul percaya dan meyakini bahwa hukum yang ditegakkan di Indonesia betul-betul bisa membangun ketertiban, keamanan, kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Ia berjanji akan segera merampungkan paket kebijakan hukum yang akan menyasar ketentuan hukum pada reformasi di bidang ekonomi ini. "Saya kira memang harus segera dilakukan karena antara hukum dan reformasi bidang ekonomi itu tidak bisa dipisah-pisahkan beriringan maka kita tunggu saja, sabar, dalam waktu mungkin satu dua minggu ii mudah-mudahan sudah ada hasilnya," kata Wiranto.

Terkait paket kebijakan hukum ini, KPK memiliki harapan tersendiri. Pertama, KPK ingin agar pemerintah memperkuat kedudukan lembaga antirasuah tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar lembaga KPK kedudukannya sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) yang didasarkan UUD 1945. (Baca Juga: Harapan KPK dalam Paket Kebijakan Hukum yang Disusun Pemerintah)

Selain penguatan lembaga, Agus juga berharap agar terdapat hak imunitas kepada KPK seperti yang diterapkan di Ombudsman yang tertuang dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam UU itu, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut dan digugat di muka pengadilan pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Tags:

Berita Terkait