Akhir Cerita Gugatan Dirjen HAM untuk Jasa Cuci Kiloan
Berita

Akhir Cerita Gugatan Dirjen HAM untuk Jasa Cuci Kiloan

Mualimin mengatakan gugatan perdata yang ia layangkan pada 24 Agustus 2016 hanya untuk memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat khususnya pada usaha bernama Fresh Loundry milik Imam Budi.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap jasa "laundry" kiloan milik Imam Budi telah dicabut dan masalah di antara kedua pihak telah selesai.
"Setelah sidang kemudian mediasi pada 5 Oktober kemarin, saya ngobrol dengan Pak Budi bahwa besok (Kamis, 6/10) saya akan cabut gugatan. Tanggal 6 saya dan Pak Budi bikin perjanjian perdamaian bahwa gugatan sudah dicabut. Saya jelaskan bahwa persoalan dengan jasa 'laundry' baju batik saya sudah selesai," kata Mualimin pada konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (10/10).
Mualimin mengatakan gugatan perdata yang ia layangkan pada 24 Agustus 2016 hanya untuk memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat khususnya pada usaha bernama Fresh Loundry milik Imam Budi yang berlokasi di Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Ia menganggap Budi telah membuat rusak satu jas dan satu kemeja batik. Namun, Mualimin melayangkan gugatan tersebut sebagai warga negara biasa dengan tidak menyebut jabatannya sebagai Dirjen HAM.
Sebelum melakukan sidang, nyatanya Budi mengunggah status di laman Facebook miliknya pada 4 Oktober lalu hingga mengakibatkan perbincangan ramai di dunia maya.
"Kemudian berkembang di media sosial seolah saya membawa jabatan sebagai Ditjen dan menganiaya orang kecil," ujar Mualimin.
Seusai sidang dan arahan mediasi dari hakim pada 5 Oktober 2016, Mualimin dan Budi sepakat berdamai dan tergugat telah meminta maaf atas kesalahannya sehingga gugatan tidak dilanjutkan.
Tags: