2 Direksi PT CSI Ditangkap Lantaran Ngotot Lakukan Praktik Investasi Ilegal
Berita

2 Direksi PT CSI Ditangkap Lantaran Ngotot Lakukan Praktik Investasi Ilegal

Padahal OJK telah menetapkan kegiatan investasi yang dilakukan PT CSI ilegal. Mereka baru berhenti melakukan kegiatan investasi ilegal setelah ditindak atau dipolisikan otoritas yang berwenang.

NNP
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Dua Direksi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) berhasil ditangkap jajaran Kepolisian pada Jumat (25/11) pekan lalu. Penangkapan tersebut menyusul dugaan tindak pidana karena melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana masyarakat tanpa izin atau ilegal yang totalnya disinyalir mencapai Rp2 triliun rupiah dengan jumlah anggota mencapai 7.000 orang.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan bahwa, penangkapan dua direktur PT CSI, Mohamad Yahya dan Imam Santoso dilakukan di Cirebon. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi juga telah menetapkan bahwa aktivitas yang dilakukan PT CSI sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.

“Melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11).

Tongam mengatakan, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten atau Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cirebon juga telah menyatakan bahwa produk investasi yang diterbitkan PT CSI adalah haram lantaran tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016.

Terkait dengan penangkapan itu, Tongam menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari keterangan Satgas Waspada Investasi awal November 2016 yang menyatakan bahwa kegiatan PT CSI merupakan investasi yang melawan hukum. Dari penyelidikan, didapat informasi bahwa Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri.

Dari sana akhirnya didapati bahwa koperasi tersebut tidak memiliki izin resmi namun digunakan oleh PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat. Tidak hanya itu, Kementerian Perdagangan RI juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT CSI karena diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida. Padahal jelas skema tersebut dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI, kami mengharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum,” kata Tongam.

Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi dan OJK juga telah menghentikan kegiatan investasi ilegal Dream for Freedon dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo). Satgas Waspada Investasi telah meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat serta Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan PT Promo Indonesia Mandiri lantaran mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom.

Kantor Dream for Freedom selama ini telah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta terbesar terdapat di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta yang modusnya menggunakan fasilitas pemasangan iklan secara daring dan cuma-cuma dalam situs. Di situ, peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu berdasarkan paket silver, gold, atau platinum. Kemudian peserta akan mendapat manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari dan bonus aktif sebesar 10 persen jika dapat merekrut anggota baru. (Baca Juga: OJK Temukan 47 Penawaran Investasi Mencurigakan)

Pada tahap tertentu, peserta dapat memperoleh penghasilan tetap antara Rp5 juta-Rp500 juta sebagai bonus manajer mulai dari level ruby, sapphire, crown, dan diamond. Dream for Freedom beranggotakan 700 ribu peserta dengan dana yang dihimpun Rp3,5 triliun. "Sebagai tindak lanjut dalam penanganan kasus ini, kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom berinisial F dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain," kata Tongam.

Sementara itu, UN Swissindo melakukan penawaran pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden RI maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitor yang macet pada bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan lain dihasut untuk tidak perlu membayar utang kepada kreditor. (Baca Juga: 4 Tips dari OJK Hindari Investasi Ilegal)

Nilai kerugian yang diderita dari sekitar 1.000 peserta investasi UN Swissindo diperkirakan mencapai Rp300 juta. Dalam perkembangan kasusnya sendiri, Bareskrim Polri telah menahan seorang pelaku berinisial MIF yang merupakan Kepala UN Swissindo Wilayah Kalimantan Timur atas sejumlah laporan yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan oleh pelaku. (Baca Juga: Langkah Hukum Satgas Waspada Investasi Terhadap 3 Perusahaan Investasi Ilegal)

Sebelumnya, OJK juga telah menutup Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group lantaran alasan yang sama, yakni menghimpun dana secara ilegal dari masyarakat. Sejak 11 November 2016 kemarin, Pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto menyatakan bahwa kegiatan penghimpunan dana masyarakat telah resmi mereka hentikan. Sesuai izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015, KSP Pandawa Mandiri Group hanya diperbolehkan memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa melakukan penghimpunan dana. (Baca Juga: Raup Dana Ilegal Hingga Rp 500 Miliar, OJK Akhirnya Tutup Pandawa Group)

Salman yang didampingi kuasa hukumnya, Andi Syamsul Bahri mengakui bahwa masyarakat menitipkan dana kepada dirinya untuk kemudian dikembangkan menjadi usaha, namun ia menolak disebut menghimpun dana. Menyusul pemberhentian kegiatan penghimpunan dana yang ia lakukan, Nuryanto mengatakan telah mengembalikan sebagian besar dana yang semula diperkirakan OJK berasal dari 1.000 investor dengan nilai Rp500 miliar. Pengembalian dana seluruhnya akan dilakukan pada saat jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017. (Baca Juga: Datangi OJK, Pandawa Group Konfirmasi Telah Hentikan Penghimpunan Dana)
Tags:

Berita Terkait