Hakim Putuskan Larang Live Sidang Pembuktian Perkara Ahok
Berita

Hakim Putuskan Larang Live Sidang Pembuktian Perkara Ahok

Pada hari yang sama langsung dibacakan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.

CR21/MYS
Bacaan 2 Menit
Hakim Putuskan Larang <i>Live</i> Sidang Pembuktian Perkara Ahok
Hukumonline
Sidang perdana dakwaan dugaan penistaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimulai di ruang sidang bekas PN Jakarta Pusat sudah digelar. Ratusan pengunjung memadati ruang sidang dan halaman pengadilan.

Dalam dakwaan setebal 8 halaman, Ahok didakwa melakukan penistaan agama dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu Jakarta, 27 September lalu. Penuntut umum menilai Ahok melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

Sidang perdana tersebut ternyata masih disiarkan secara live stasiun televisi swasta. Padahal sebelumnya, Dewan Pers sudah mengimbau agar stasiun televisi tidak melakukan siaran langsung. Dewan Pers mengkhawatirkan dampak sosial yang ditimbulkan jika seluruh proses persidangan disiarkan langsung.

Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, ikut bersuara. Guru Besar Ilmu Hukum ini mengingatkan kerugian yang dialami terdakwa jika opini sudah terbangun. Asas praduga tidak bersalah akan tercoreng kalau media menggiring opini bahwa terdakwa sudah bersalah.

Menurut Bagir Manan, akses terhadap informasi memang hak asasi manusia, sidang pengadilan juga terbuka untuk umum kecuali yang dinyatakan tegas-tegas tertutup. Tetapi bukan berarti tidak bisa dibatasi. Isi persidangan yang bernilai sensitive dampak sosialnya dapat dikecualikan untuk tidak diperluas dengan siaran langsung.

Salah satu imbas siara live adalah pengaruh terhadap saksi dan ahli. Cakupan pemirsa televisi untuk siaran langsung tak bisa dibatasi, sehingga saksi yang akan dihadirkan pun bisa menonton persidangan. Apalagi jika live dibumbui dengan talkshow yang menyalahkan saksi atau ahli tertentu saat memberikan pemberitaan. Itulah yang disebut ‘mencemari’ alat-alat bukti.

Majelis hakim yang mengadili perkara Ahok akhirnya memberikan keputusan yang jelas. Proses persidangan dilarang untuk disiarkan live pada saat memasuki agenda pembuktian. Keputusan melarang live proses pembuktian itu dinyatakan majelis saat sidang perdana dimulai, Selasa (13/12). Ini berarti proses pemeriksaan saksi dan ahli tak bisa disiarkan langsung.

Sebelumnya Mahkamah Agung memang menyebut kemungkinan sidang Ahok disiarkan secara langsung terbatas. Terbatas dalam arti boleh live pada saat pembacaan dakwaan, penuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan. Komisi Yudisial menyebutkan kewenangan sepenuhnya boleh tidaknya live bergantung pada majelis hakim.
Tags:

Berita Terkait