Kewenangan Koordinasi Pengadaan Beras Bulog Pindah ke Kementerian Pertanian
Berita

Kewenangan Koordinasi Pengadaan Beras Bulog Pindah ke Kementerian Pertanian

Pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan untuk jangka waktu enam bulan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gudang beras. Foto: SGP (Ilustrasi)
Gudang beras. Foto: SGP (Ilustrasi)
Pada 24 Februari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Perpres ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak kondisi iklim ekstrem yang bisa mengganggu penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri. Selain itu, juga untuk memperkuat dan mempercepat penyediaan beras, serta stabilisasi harga beras pada tingkat konsumen dan produsen.

Menurut Perpres ini, di antara Pasal 17 dan Pasal 18 dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 disisipkan enam pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, dan Pasal 17F. (Baca Juga: Penyidik Bareskrim Tetapkan Lima Orang Tersangka Beras Oplosan)
Pasal 17A ayat (1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

“Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 17A ayat (2) Perpres ini.

Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pangan melalui pembelian gabah dan beras dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menurut Perpres ini, mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian gabah dan beras dalam negeri dengan kualitas di luar ketentuan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian,” bunyi Pasal 17B ayat (2) Perpres ini. (Baca Juga: Soal Komoditi Beras, KPPU Surabaya Usul Koordinasi Pendataan)

Adapun penyelesaian administrasi dan pembayaran yang ditimbulkan dari penugasan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud, menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A, menurut Perpres ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berkoordinasi dengan menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 17E Perpres ini menegaskan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lama tujuh hari terhitung sejak Perpres ini diundangkan.Selain itu, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melaporkan hasil pelaksanaan Perpres ini kepada Presiden atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (Baca Juga: Cegah Kartel Pangan, KPPU Berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait