Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Plus Tahun 2017
Berita

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Plus Tahun 2017

Untuk haji plus biayanya minimal Rp106,9 Juta yang bertujuan membiayai tiga komponen.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sering disebut Haji Plus, tahun 1438H/2017M bagi jemaah haji khusus paling sedikit AS$8000 atau Rp106.984.000 menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 76 Tahun 2017 yang tertanggal 9 Februari 2017.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP tersebut, ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

“KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar AS$8000. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus,” ujar Ramadhan di Jakarta, Kamis (9/3). (Baca Juga: Ini Besaran Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komwas Haji Indonesia)

BPIH sebesar AS$8000 itu, menurut Ramadhan, digunakan untuk membiayai tiga komponen. Pertama, AS$7709 untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. “Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” ujarnya.

Kedua, AS$277 untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF), yang terdiri atas tiga komponen, yaitu: 1) beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar 294SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah; 2) Biaya perkemahan Armina sebesar 300 SAR/jemaah); dan 3) Biaya Naqabah (layanan angkutan bus antar kota perhajian) sebesar 348SAR.

“Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” ucap Ramadhan seraya menambahkan, untuk biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-hajj. (Baca Juga: Bada Pengelolaan Keuangan Haji Belum Dibentuk, Pemerintah Abaikan UU)

Komponen ketiga, lanjut Ramadhan, AS$14 atau setara dengan 50SAR adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah. “Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Makkah,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menyepakati penerbangan dengan frekuensi tak terbatas antarkedua negara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan penerbangan tanpa batas tersebut dilakukan di empat bandara di Arab Saudi dan lima di Indonesia.

Dalam kesempatan sama, Direktur Angkutan Udara Maryati Karma mengatakan, lima bandara yang melayani penerbangan dari Arab Saudi dengan jumlah yang tak terbatas tersebut antara lain, Bandara Kualanamu-Medan, Bandara Sultan Hasanuddin-Makassar, Bandara Juanda-Surabaya, Bandara Ngurah Rai-Denpasar, dan Bandara Soekarno Hatta-Jakarta. Sementara di Arab Saudi terdapat empat kota, yakni Madinah, Damam, Riyadh dan Thaif.

Maryati menuturkan, maskapai Indonesia yang sudah menerbangi Arab Saudi, terutama untuk layanan haji atau umroh, di antaranya Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Arab saudi, Citilink dan Lion Air. Kerja sama resiprokal tersebut harus dilakukan karena kedua sisi memiliki potensi, Indonesia memiliki pasar, yaitu jamaah, sementara Arab Saudi memiliki destinasi yakni Makkah dan Madinah. (Baca Juga: Usul Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Menguat)

Kerja sama tersebut juga merupakan salah satu nota kesepahaman yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi saat kunjungan kenegaraan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 1-9 Maret 2017. Raja Salman juga sepakat untuk menambah kuota haji, yaitu 10.000 kursi untuk 2017.
Tags:

Berita Terkait