Badan Pengelolaan Keuangan Haji Belum Dibentuk, Pemerintah Abaikan UU
Berita

Badan Pengelolaan Keuangan Haji Belum Dibentuk, Pemerintah Abaikan UU

Karena sudah melewati batas waktu satu tahun sejak diberlakukannya UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Undang-Undang (UU) No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah berlaku. Namun terdapat amanat pembentukan lembaga khusus yang mengelola keuangan haji. Sayangnya setelah setahun UU itu berlaku, pemerintahan Jokowi abai, karena tak kunjung pula membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

“Kami mendesak pemerintah melalksanaan UU,” ujar anggota Komisi VIII Anda di Komplek Gedung DPR, Selasa (18/10).

Pasal 57 UU No.34 Tahun 2014 menyatakan, “Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak UU ini diundangkan”. Sedangkan Pasal 58 menyebutkan, “BPKH harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Pemerintahan Jokowi mestinya taat melaksanakan UU yang sudah disahkan atas persetujuan pemerintah dengan DPR. Dengan membentuk BPKH sebagai bentuk taatnya pemerintah terhadap konstitusi. Menurutnya, bila sudah membentuk BPKH maka pengelolaan keuangan haji tidak dilagi dilakukan oleh Kementerian Agama. Sebaliknya dengan BPKH, pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan secara tranparan, akuntabel dan terkelola dengan baik.

“Serta tidak lagi menimbulkan lagi masalah. Selain itu, UU telah mengamantkan bahwa hal tersebut haruslah dibentuk sesegera mungkin,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dengan pengelolaan dilakukan oleh BPKH, setidaknya meringankan beban dan tugas Kemenag. Anda yakin, pemeirntah diwakilkan Menteri Agama tidak memiliki niatan membentuk BPKH sebagai amanat UU. Pasalnya progress terhadap pembentukan BPKH tak terlihat kemajuannya.

“Berarti Kemenag abai terhadap amanat UU yang telah disetujui bersama. Padahal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Badan Penyelenggara Ibadan Haji,” ujarnya.

Anda berjanji bakal terus menyoroti pembentukan BPKH sebagaimana amanat UU. Termasuk bakal terus menanyakan ke Kemenag. Menurutnya pemerintah mestinya tidak boleh lalai melaksanakan UU. Karena itulah menjadi keharusan membentuk badan tersebut untuk kemudian merekrut calon anggota melalui seleksi. Pasalnya dengan begitu, BPKH dapat segera beroperasi dan terealisasi pengelolaan keuangan jamaah haji.

Anggota Komisi VIII lainnya, Maman Imanul Haq mengatakan berulang kali telah menanyakan ke Kemenag ketika rapat dengan komisi tempatnya bernaung. Namun Menteri Agama Lukman Saefudin selalu menjawab dengan jawaban berbeda-beda. Komisi VIII pun menanyakan langsung ke Sekretaris Negara (Setneg) Pratikno. Jawaban Pratikno, kata Maman, sedang mempersiapkan. “Kita tidak tahu mana yang benar ini,” ujarnya.

Ironisnya, pemerintah abai lantaran telah melewati satu tahun masa pembentukan BPKH setelah berlakunya UU Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya pemerintah teledor, bahkan abai terhadap UU yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. Terlebih, keberadaan BPKH sebagai upaya menjadikan pengelolaan keuangan haji umat menjadi lebih tranparan.

“Ini kan amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji, dan itu sudah melewati deadline satu tahun. Pemerintah hari ini abai,” ujarnya. (Baca Juga: MK Nyatakan Setoran Awal Berhaji Konstitusional)

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam bila belum juga ada kejelasan pembentukan BPKH, maka pihaknya akan melayangkan surat dan mempertanyakan ke Kemenag. Bila perlu, Komisi VIII bakal memanggil dan meminta kepastian pemerintah membentuk BPKH.

Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jalaludin Rahmat, menyayangkan sikap pemerintah yang juga belum membentuk BPKH. Namun, ia mensinyalir terjadi perombakan besar di tubuh Kemenag hingga berdampak pembentukan BPKH belum dapat diwujudkan. Pasalnya, pembentukan BPKH mesti melibatkan kelembagaan lain.

Oleh karena itu, pelaksanaan pembentukan BPKH memerlukan koordinasi antar lembaga dan departemen. “Saya tidak menyalahkan pemerintah, tapi kita akan dorong bersama dengan RUU baru yakni penyelenggaraan haji dan umroh. Jadi mungkin mau disingkronkan dengan RUU itu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait