Wadah Tukar Menukar Informasi Kredit Antar Lembaga Jasa Keuangan Diluncurkan
Berita

Wadah Tukar Menukar Informasi Kredit Antar Lembaga Jasa Keuangan Diluncurkan

Informasi debitur yang dilaporkan oleh pelaku di sektor jasa keuangan ini dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Kamis (27/4) di Jakarta. Sistem ini merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, mengatakan lahirnya SLIK diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah. Sebab melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga.

“SLIK merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah,” kata Muliaman di Jakarta, Kamis (27/4).

Ia melanjutkan, SLIK juga akan menerima sejumlah pelaporan seperti data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), maupun dari pihak-pihak lain.

Informasi debitur itu selanjutnya dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan OJK. Sementara ini, proses pelaporan SLIK dilakukan secara parallel run bersamaan dengan pelaporan SID selama periode Maret – November 2017. Setelah itu, mulai 1 Januari 2018, SLIK akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia (BI).

“SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan lembaga lain. OJK senantiasa terus melakukan inovasi seiring dengan perkembangan yang terdapat pada industri jasa keuangan,” papar Muliaman.

Terlepas dari hal itu, Muliman mengatakan bahwa payung hukum pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK tengah disusun melalui Rancangan POJK (RPOJK) yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner pada bulan April 2017. OJK juga segera menyusun aturan teknis yang akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mana sejauh ini telah melalui proses penyempurnaan setelah mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Berarti, aturan sebelumnya yang diterbitkan oleh BI sementara ini masih menjadi rujukan. Sebagai informasi, jelang akhir tahun 2016 lalu, BI menerbitkan PBI Nomor 18/21/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Debitur. Aturan yang merupakan perubahan dari PBI Nomor 9/14/PBI/2007 itu memuat pokok-pokok pengaturan baru seperti pihak yang dapat meminta informasi debitur dan kewajiban menyampaikan informasi kepada debitur; kewajiban menindaklanjuti pengaduan debitur; penyesuaian alamat dan penambahan batas maksimal sanksi koreksi atas laporan debitur; serta penambahan sanksi teguran tertulis.

Mengenai pihak yang dapat meminta informasi debitur, PBI Tahun 2007 mengatur hanya pelapor (pelaku jasa keuangan), debitur, dan pihak lain yang dapat meminta informasi. Dalam aturan terbaru, selain tiga pihak itu, ada satu pihak lagi yakni LPIP juga dapat meminta informasi debitur. Sementara itu, mengenai kewajiban pelapor dalam hal ada pengaduan dari debitur wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan.

Selain itu, pelapor juga wajib mengadministrasikan setiap pengaduan yang diterima lalu kemudian dilaporkan secara triwulanan kepada BI paling lambat setiap tanggal 10 setelah akhir triwulan. Terkait dengan batas maksimum pengenaan sanksi terkait keterlambatan menyampaikan koreksi laporan koreksi, Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan debitur dikenakan sanksi kewajiban membayar.

Besarannya sanksi itu, yakni bagi bank umum Rp 100 ribu per hari kerja keterlambatan dengan nilai maksimal Rp 3,6 juta. Kemudian, bagi BPR penyelenggara kartu kredit selain bank, IKNB, dan Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp 25 ribu dengan nilai maksimal Rp 900 ribu. Kemudian, terkait penambahan sanksi teguran tertulis, Pasal 33 PBI terbaru mengatur pelapor yang menolak permintaan debitur yang ingin memperoleh Informasi Debitur atas nama debitur yang bersangkutan dikenakan sanksi teguran tertulis.

“Penyusunan RPOJK telah melalui berbagai tahapan yang telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di OJK dan mempertimbangkan tanggapan atau masukan dari satuan kerja terkait, para pelaku industri jasa keuangan, serta masyarakat,” sebut Muliaman.
(Baca Juga: Pengelolaan Sistem Informasi Debitur Disempurnakan)

Peningkatan Jumlah Data
OJK menyebutkan, jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK. Jumlah LJK yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID.

“Jumlah Pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga Pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar, dan Pergadaian,” kata Muliaman.
Pelapor Wajib
NoJenis LJKJumlah LJKPelapor SLIK April 2017Calon Pelapor SLIK
Jumlah%
1Bank Umum103103100%0
2Bank Umum Syariah1313100%0
3Unit Usaha Syariah2121100&0
4BPR1630131981%311
5BPRS16613581%31
6Perusahaan Pembiayaan2002714%173
7Perusahaan Modal Ventura6258%57
8Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur200%2
9LJKL6350%3
Total2203162674%577
 
Pelapor Sukarela
NoJenis LJKJumlah InstitusiPelapor SID
1LKM1500
2Fintech10
3Non LJK01
Total1511
Sumber: OJK, April 2017

Ia menambahkan, per 31 Desember 2018 pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 1.672 pelapor. Lalu, tahun 2022 pelapor SLIK diproyeksikan akan kembali meningkat seiring dengan timbulnya kewajiban pada perusahaan pergadaian, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur yang akan menjadi pelapor dalam aplikasi SLIK.

Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK. Pembangunan SLIK dilakukan melalui proses analisis dan perancangan yang komprehensif dengan tahapan pengujian aplikasi yang dilakukan dengan melibatkan beberapa pelaku industri keuangan untuk menjamin kualitas SLIK.

Dikatakan Muliaman, untuk menjamin kesiapan, calon pelapor dalam implementasi SLIK, OJK telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pelaku industri keuangan melalui berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi dan pelatihan kepada calon pelapor di seluruh Indonesia. Pada Januari dan Februari 2017, telah dilakukan uji coba pelaporan dan permintaan informasi debitur oleh pelaku industri keuangan calon pelapor SLIK.

“Ini untuk menjamin kesiapan calon pelapor dalam implementasi SLIK,” tutup Muliaman.

Tags:

Berita Terkait