Polemik Dana Saksi Pemilu Dibiayai Negara Menguat
Berita

Polemik Dana Saksi Pemilu Dibiayai Negara Menguat

Ada fraksi yang setuju 50 persen dana saksi dibiayai oleh APBN, tapi ada pula yang menyatakan menolaknya.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dalam Panitia Khusus (Pansus) masih terus dilakukan. Salah satu isu yang mencuat dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu adanya usulan dana saksi yang biayai oleh negara dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Usulan ini menuai pro dan kontra di internal kalangan anggota dewan. Sebut saja Anggota Pansus dari Fraksi PPP Achmad Baidowi yang menyatakan setuju agar dana saksi saat Pemilu disubsidi oleh negara. Namun untuk besarannya, fraksi PPP mengusulkan sebesar 50 persen ditanggung negara, dan 50 persen ditanggung partai politik peserta pemilu.

"PPP setuju dana saksi disubsidi negara, bukan ditanggung semuanya. Hal ini untuk menciptakan kesetaraan," kata Baidowi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (29/5).

(Baca: Profesor Hukum Belanda Bicara Tentang Standar Sistem Pemilu Ideal)

Menurut dia, untuk teknisnya dana tersebut dititipkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang akan dibuat payung hukumnya dalam RUU Pemilu. Sedangkanuntuk aturan teknisnya dibuat dalam bentuk Peraturan Bawaslu.

"Rencananya perangkat aturan Bawaslu dititipkan dana saksi diatur dalam UU Pemilu lalu turunannya dalam Peraturan Bawaslu," ujarnya.

Wakil Sekjen PPP itu menjelaskan dalam Pemilu 2019, pengawas ada hingga sampai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga subsidi diberikan kepada parpol yang saksinya hadir. Karena itu, lanjut Baidowi, parpol hanya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unfuk pengawas di tiap TPS.

"Pengawas kan nanti sampai tingkat TPS sehingga subsidi diberikan kepada parpol yang saksinya hadir. Kalau tidak hadir maka tidak perlu diberikan," katanya.

(Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RUU Pemilu Dilakukan Terbuka)

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem di DPR secara tegas menolak dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu terkait usulan dana saksi ditanggung seluruhnya oleh APBN. Alasannya, hal tersebut membebani anggaran negara lantaran nilainya yang mencapai Rp10 triliun.

"Fraksi Partai NasDem dengan tegas menolak hal tersebut (dana saksi dibiayai APBN)," kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi.

Dia menilai, apabila APBN diperuntukan untuk membiayai dana saksi pemilu maka akan ada pemborosan anggaran negara. Menurutnya, APBN sebaiknya dipergunakan untuk yang lebih positif. "Kita itu mengambil uang yang seharusnya diperuntukan yang lebih berhak seperti orang orang miskin ini menjadi diambil parpol menurut saya itu salah," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai sebaiknya pengambilan keputusan terkait dana saksi dalam Pansus Pemilu tidak dilakukan dengan pemungutan suara atau voting. Jika melalui cara voting, makafraksi-fraksi dengan suara banyak pasti akan menang dalam pemungutan suara tersebut.

(Baca: Ketentuan E-Voting, RUU Pemilu Harus Selaras Putusan MK)

"Kami tidak ingin terkait anggaran negara diambil keputusan melalui pemungutan suara karena fraksi suara terbesar akan pasti menang. Kalau begitu nanti mudah sekali kita mengambil uang negara," katanya.

Rapat antara Pansus RUU Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan kembali digelar pada Senin (29/5), pukul 14.00 WIB. Pada pekan lalu, ada sekitar 10 isu krusial yang telah diselesaikan yaitu syarat umur pemilih, sifat keanggotaan KPU kabupaten atau kota, ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau sebagai presiden atau wapres, perselisihan parpol peserta pemilu, pasangan calon tunggal presiden dan wapres tunggal.

Selain itu metode kampanye, iklan dan dana kampanye menjadi biaya APBN, surat suara pemilu presiden dan wapres. Sementara itu isu terkait dana saksi ditunda pembahasannya karena masih terjadi perdebatan diantara fraksi-fraksi. Selain itu isu yang harus ditunda terkait penambahan anggota DPR dan DPRD dikarenakan pemerintah ingin melakukan simulasi terkait jumlah kursi anggota DPR dan anggota DPRD. Dua isu lain yang belum diputuskan, yakni tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu dan tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu juga ditunda.
Tags:

Berita Terkait