KPK Uraikan Fakta Sidang Terkait Amien Rais
Berita

KPK Uraikan Fakta Sidang Terkait Amien Rais

Ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tentu saja tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan tersebut karena ada rangkaian yang dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan terkait aliran uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais yang disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait pembayaran pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

"Kami jelaskan konteks dari proses persidangan dengan tersangka Siti Fadilah Supari, jadi proses persidangan sedang berjalan sudah di tahap penuntutan, yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai menerima perwalikan dari pihak Amien Rais di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut Febri, KPK memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti-bukti lain, dan termasuk yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana yang diterima Amien Rais. Baca Juga: Pimpinan KPK Tak Bakal Temui Amien Rais

Menurut Febri, ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tentu saja tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan tersebut karena ada rangkaian yang dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.

"Yaitu pengadaan alat kesehatannya sendiri pada 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua tersebut ke sejumlah pihak termasuk ke Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak," katanya.

Dalam surat tuntutan mantan Menkes Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.

PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan SBF.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Nuki selaku ketua Yayasan SBF lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah diantaranya: 1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta; 2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta; 3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta; 4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta; 5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta; dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta; 6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta; 7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta; 8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta; dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Didakwa Rugikan Negara Rp6,1 Miliar

Sebelumnya, perwakilan dari pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, yakni politisi PAN Drajad Wibowo, Ahmad Hanafi Rais, yang merupakan putra sulung dari Amien Rais, dan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyambangi gedung Jakarta pada Senin untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Tags:

Berita Terkait