Tersangka Baru Kasus e-KTP Segera Diumumkan
Berita

Tersangka Baru Kasus e-KTP Segera Diumumkan

KPK belum bisa memberi tahu dari kluster mana tersangka baru kasus proyek e-KTP.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan gelar perkara terkait penetapan tersangka baru dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sudah dilakukan. "Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin segera akan diumumkan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Namun, Agus belum bisa memberi tahu kepada awak media dari kluster mana tersangka baru kasus proyek e-KTP tersebut. "Nantilah pada waktunya akan diumumkan, ya nanti tunggu saja," kata Agus. Baca Juga: KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait penuntasan kasus korupsi e-KTP ini.

"Pendalaman di kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus KTP-e ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor dari sektor politik, birokrasi, dan swasta," katanya.

Agus enggan menjawab dari kluster mana terkait tersangka baru kasus e-KTP itu. Ia hanya memastikan kasus e-KTP akan segera dituntaskan karena termasuk kasus yang cukup besar. "Jadi itu akan kami tuntaskan segera, rakyat bisa melihat jadi kalau namanya tuntas kan ada tersangka baru yang lain-lain juga," lanjut Agus.

Sejak pekan kemarin sampai hingga Selasa (11/7) ini, KPK telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo, Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nama-nama tersebut juga disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai yang menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara. Baca Juga: Dalil Tuntutan “Gurita” Duit Proyek e-KTP dan Keyakinan Jaksa

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags:

Berita Terkait