3 Tersangka Korupsi PT PAL Segera Disidangkan
Berita

3 Tersangka Korupsi PT PAL Segera Disidangkan

Persidangan dilangsungkan di Surabaya.

Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah beserta penyidik memperlihatkan barang bukti berupa uang senilai AS$25.000 terkait kasus dugaan suap pembayaran fee agency dalam penjualan Kapal SSV dari PT PAL Indonesia ke Pemerintah Filipina saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah beserta penyidik memperlihatkan barang bukti berupa uang senilai AS$25.000 terkait kasus dugaan suap pembayaran fee agency dalam penjualan Kapal SSV dari PT PAL Indonesia ke Pemerintah Filipina saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyidikan perkara tiga tersangka kasus korupsi suap terkait pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017 ke tahap penuntutan, untuk segera disidangkan di Surabaya.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua. Pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (27/7).

Ketiga tersangka tersebut merupakan penerima suap dalam kasus ini. Ketiganya adalah Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Arif Cahyana (AC), dan Saiful Anwar (SA). Menurut Febri, pada hari ini ketiga tersangka itu dibawa ke Surabaya untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.


Sedangkan untuk penahanannya di Surabaya, ketiga tersangka akan dititipkan di dua rumah tahanan negara berbeda. "Sementara ketiga tersangka itu akan dititipkan penahanannya di sana. Tersangka AC dititipkan di Rutan Polda Jatim sedangkan MFA, dan SA dititipkan di Rutan Klas 1 Surabaya," kata Febri.

(Baca: OTT PT PAL Terkait ‘Marketing Fee’ Penjualan Kapal)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.Tiga orang disangka sebagai penerima suap yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin (MFA), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia Indonesia Arief Cahyana (AC), dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SA). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho (AN) dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2017. Dalam penangkapan, penyidik KPK berhasil mengamankan uang sejumlah AS$25 ribu yang diduga merupakan cashback atau pemberian untuk pejabat PT PAL terkait dengan pembayaran fee agency terkait dengan penjualan dua unit Kapal SSV oleh PT PAL pada instansi Pemerintah Filipina.

Uang itu merupakan bagian dari total komitmen fee yang akan diterima oleh oknum pejabat PT PAL, yaitu sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak dengan total sekitar AS$1,087 juta. Uang dimasukkan ke dalam tiga buah amplop, dua amplop masing-masing berisi uang AS$10 ribu dan satu amplop berisi AS$5.000.

(Baca: Begini Barang Bukti Tangkap Tangan Suap PT PAL)

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca: 5 Kondisi Penyebab Pengadaan Alutsista Rawan Korupsi)

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tags:

Berita Terkait