7 Isu yang Diangkat dalam Road Map e-Commerce 2017-2019
Berita

7 Isu yang Diangkat dalam Road Map e-Commerce 2017-2019

Antara lain pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber (cyber security) dan pembentukan manajemen pelaksana Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
7 Isu yang Diangkat dalam Road Map e-Commerce 2017-2019
Hukumonline
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 pada (21/7) lalu.

Presiden menjelaskan, Road Map e-Commerce atau selanjutnya disebut  SPNBE 2017-2019 merupakan dokumen yang memberikan arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang mencakup tujuh program antara lain pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber (cyber security) dan pembentukan manajemen pelaksana SPNBE 2017-2019.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 11 Perpres Nomor 74 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada (3/8).

Presiden melanjutkan, ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi yang tinggi bagi Indonesia dan merupakan salah satu ‘tulang punggung’ perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik agar mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik, usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dalam SPNBE 2017-2019.

(Baca Juga: Bea Cukai Klaim Peraturan Ini Untungkan Penggiat e-Commerce)

Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut menyebutkan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai acuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan. Kemudian, Peta Jalan SPNBE ini juga berfungsi bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sisten Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce).

Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019, dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019 yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SPNBE 2017-2019, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SPNBE 2017-2019, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPNBE 2017-2019, dan menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.

Susunan keanggotaan Komite Pengarah dibantu 21 Kementerian/Lembaga, antara lain Menko bidang Perekonomian sebagai Ketua, Menko bidang Polhukam sebagai Wakil, kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Perhubungan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Sekretarias Kabinet, Kepala BKPM,  Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kepala LKPP, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur Bank Indonesia dan  Ketua Dewan Komisioner OJK, masing-masing selaku Anggota

“Komite Pengarah dibantu oleh: a. Tim Pelaksana; dan b. Narasumber Utama (prominent). Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

(Baca Juga: Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital Masih Minim)

Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap enam atau sewaktu-waktu jika diperlukan Perpres ini juga menyebutkan, untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menko bidang Perekonomian. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres tersebut.
Tags:

Berita Terkait