Bea Cukai Klaim Peraturan Ini Untungkan Penggiat e-Commerce
Berita

Bea Cukai Klaim Peraturan Ini Untungkan Penggiat e-Commerce

Semula diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB AS$50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB AS$100 setiap penerima barang per kiriman.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pada 20 Januari 2017 lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menandatangani Perdirjen No. PER-2/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman. Salah satu yang diatur dalam Perdirjen ini berubahnya jumlah pembebasan bea masuk atau free on board (FOB) sebesar AS$50 menjadi FOB AS$100 per barang kiriman.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi beacukai.go.id, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, perubahan pembebasan bea masuk ini menjadi keuntungan bagi para penggiat e-commerce. Ia menegaskan, aturan ini merupakan upaya Ditjen Bea Cukai dalam mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang mendorong pertumbuhan e-commerce.

Menurutnya, melalui peraturan ini lebih diperjelas beban dan tanggung jawab yang ditanggung oleh si pemilik barang. Sehingga, jumlah bea masuk barang berubah menjadi semakin besar angkanya yakni dari AS$50 menjadi AS$100 setiap penerima barang per kiriman.

“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB AS$50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB AS$100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

Bukan hanya mendukung Paket Kebijakan Jilid IV, Perdirjen ini juga bertujuan untuk memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. (Baca Juga: Mengintip Isi PP Terkait Bawa Uang Tunai Keluar-Masuk Indonesia)

Robert menjelaskan, Ditjen Bea Cukai akan selalu berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman atau PT POS/perusahaan jasa titipan (PJT). Dokumen ini merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri.

Apabila dari hasil penelitian ternyata barang kiriman memiliki nilai di atas FOB AS$100,maka pemilik barang diberikan keleluasaan untuk memilih, menggunakan CN dan dikenakan tarif 7,5% atau menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk non badan usaha dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk badan usaha, dengan dikenakan tarif sesuai jenis barang oleh petugas Ditjen Bea Cukai. Adapun untuk barang kiriman dengan nilai di atas FOB AS$1.500, penerima barang harus menggunakan dokumen PIBK atau PIB.

“Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah kami mulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta, 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya,” tukasnya. (Baca Juga: 2 Rekomendasi yang Ditindaklanjuti Bea Cukai Atasi Impor Ilegal dan Aparat Nakal)

Terkait PJT, dalam peraturan ini disebutkan bahwa, PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan, harus menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond kepada Kepala Kantor Pabean. Jumlah jaminan tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan jumlah pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor dengan jangka waktu tiga hari.

Apabila PJB belum pernah melakukan kegiatan kepabeanan, jumlah jaminan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean ditentukan berdasarkan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan jangka waktu tiga hari.

Sedangkan di Pasal 3 Perdirjen disebutkan, penyelenggara pos yang ditunjuk dan telah mendapatkan persetujuan untuk pelayanan khusus di bidang kepabeanan harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. (Baca Juga: Bos Rokok Ilegal Ungkap Pegawai Bea Cukai Nakal)

“Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tangal 28 Januari 2017,” bunyi Pasal 34 Perdirjen yang ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pada 20 Januari 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait