Bupati Buton Divonis 3 Tahun dan 9 Bulan Penjara
Berita

Bupati Buton Divonis 3 Tahun dan 9 Bulan Penjara

Atas vonis itu, Samsu dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun divonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Suap sebesar Rp1 miliar diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perselisihan pilkada Kabupaten Buton Tahun 2011.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dan sembilan bulan ditambah denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/9/2017) seperti dikutip Antara.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Samsu divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme, terdakwa pernah dihukum melakukan tindak pidana pemilu, terdakwa sebagai pemimpin dan figur masyarakat seharusnya memberi contoh yang baik. Hal yang meringankgn terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif yang memperlancar persidangan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," tutur hakim Ibnu. Baca Juga: Bupati Buton Tersangka, Kapan Giliran Si Pemberi Janji Rp10 M ke Akil

Samsu Umar saat ini masih menjadi Bupati Buton aktif periode 2017-2022 yang telah dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri pada 24 Agustus 2017 setelah hakim meluluskan permohohan agar ia keluar dari tahanan saat pelantikan.

Samsu Umar dinilai terbukti memberi uang sejumlah Rp1 miliar kepada M. Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada MK dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilukada di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Akil meminta uang Samsu lantaran sebagai peserta pilkada berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pilkada itu diikuti 9 pasangan calon bupati dan wagub lain. Berdasarkan hasil penghitungan suara, KPU Buton menetapkan pasangan nomor tiga yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pemenang pada 10 Agustus 2011.

Atas penetapan KPU Buton itu, Samsu keberatan dan melakukan rapat di sebuah hotel di Jakarta pada 12 Agustus 2011 bersama dengan Laode Muhammad Agus Mukmin, aktivis LSM Ikatan Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna, Sulawesi Tenggara Abu Umayah dan pegawai MK yang bertugas sebagai juru panggil Dian Farizka.

MK pada 26 Agustus 2011 menetapkan susunan hakim panel MK untuk 3 permohonan keberatan itu adalah Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota. Baca Juga: Hamdan Zoelva Diperiksa KPK Terkait Suap Sengketa Pilkada Buton

Berdasarkan putusan sela Pleno Hakim MK, pada 19 Mei 2012 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Buton yang diikuti oleh tujuh pasang calon bupati dan hasil rekapitulasinya KPU Buton menetapkan Samsu Umar dan La Bakriy sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak.

Atas penetapan Samsu dan La Bakry sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak, pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo yang sebelumnya sebagai pemenang balik mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Pada 16 Juli 2012 Samsu dihubungi oleh pengacara Arbab Paproeka yang mengajak bertemu di sebuah hotel di Jakarta dan Arbab menyampaikan bahwa Akil juga hadir di ruangan tersebut dan pada saat itu Samsu melihat Akil, namun tidak sempat berbincang-bincang dengannya.

Pada malam harinya setelah pertemuan itu, Samsu menerima telepon dari Arbab Paproek yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar Samsu menyediakan uang sebesar Rp5 miliar terkait putusan akhir dalam perkara perselisihan hasil pemilukada di kabupaten Buton yang dikirim ke CV Ratu Samagat.

Uang dikirim pada 18 Juli 2012 sebesar Rp1 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekening Samsu ke rekening atas nama CV Ratu Samagat dengan berita tertulis "pembayaran DP batubara".

Sehingga pada 24 Juli 2012, majelis hakim MK memutuskan amar "menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor: 33/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/V/2012" yaitu tetap memenangkan Samsu dan Bakry sebagai pemenang pemilukada.

Atas vonis itu, Samsu dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Tags:

Berita Terkait