Ini Nilai Lebih Lawyer yang Jadi Komisaris Independen
Utama

Ini Nilai Lebih Lawyer yang Jadi Komisaris Independen

Latar belakang sarjana hukum membuat penerapan prinsip kepatuhan hukum perusahaan semakin terjamin. Tetapi, harus bisa antisipasi konflik kepentingan.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sebagai profesional yang banyak menangani perkara hukum perusahaan, lawyer dianggap punya nilai lebih untuk mengisi posisi komisaris independen. Pasalnya, semua masalah perusahaan pada akhirnya bermuara pada persoalan hukum. Karenanya, seseorang yang sebelumnya telah mendalami profesi lawyer diharapkan mampu menerapkan prinsip good coporate governance secara paripurna saat dirinya ditunjuk sebagai komisaris independen.

 

Demikian diungkapkan oleh pengurus Forum Hukum BUMN, Lukman Nur Azis kepada hukumonline, Minggu (12/11). Lukman pun berpandangan, fenomena pengangkatan lawyer sebagai komisaris independen menjadi suatu hal yang lumrah saja. Dan menurutnya, penunjukan itu tidak terkait dengan profesi lawyer melainkan personal masing-masing.

 

“Sebenarnya komisaris independen itu bisa dari profesi mana saja, ekonom, lawyer, atau apapun. Tetapi, mungkin kalau lawyer yang menjadi komisaris independen diharapkan punya nilai lebih. Karena, menurut saya semua masalah perusahaan muaranya pada soal hukum,” paparnya.

 

Lelaki yang kini menjabat sebagai Head of Asset Recovery Division PT Danareksa ini menambahkan, kriteria utama pemilihan komisaris independen adalah keahlian dan pengalamannya. Bukan latar belakang profesi sebelumnya. “Kalau memang punya keahlian dan pengalamannya tidak dirugikan tentu sangat layak. Jadi bukan karena latar belakang profesinya,” ujar Lukman.

 

Senada dengan Lukman, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri mengatakan, ini bukan perkara baru. Menurutnya, penunjukan lawyer sebagai komisaris independen sudah banyak terjadi sejak dulu. Bahkan, terjadi juga di banyak negara lain, tak hanya di Indonesia.

 

“Ini sesuatu yang biasa terjadi. Memang sudah sejak dulu dan di banyak negara juga banyak lawyer yang ditunjuk jadi komisaris independen,” tutur Indra dalam kesempatan berbeda.

 

Ia pun berpendapat, latar belakang sarjana hukum membuat seorang komisaris independen yang lebih dulu berkecimpung sebagai lawyer membuat penerapan prinsip kepatuhan hukum perusahaan semakin terjamin. Tetapi, Indra mengatakan, hal itu bukan hanya karena profesi lawyer yang sudah ditekuni lebih dulu. Melainkan, karena prinsip good coporate governance memang terkait dengan aspek hukum.

Tags:

Berita Terkait