Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA
Berita

Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA
Hukumonline

MA memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎ Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

 

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

 

Keduanya memberikan kuasa kepada Ferdian Sutanto, Edy M. Lubis, Rahmat Aminudin, Iskandar Zulkarnaen, Dedi J. Syamsudin, Yosep L. Koten, Martin Lubalu, Juli Edison, B., Mohammad Zahky Mobaroh, Acep Saepudin, Afriady Putra, Suhardi, Widijono, Ridwan Syaidi Tarigan, Pantri Lestari, Ester Silooy. Mereka para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik Untuk Masyarakat Indonesia (PAKU BUMI).

 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.  

 

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

(Baca Juga: Akhirnya, Pergub Larangan Bermotor Dibawa ke MA)

 

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ucap Irfan dalam salinan putusannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait